Minggu, 24 Januari 2010

Design Pemilu Kada 2010

Oleh : Husni Kamil Manik
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah (Kada) tahun 2010, merupakan keberlanjutan dari penyelenggaraan kegiatan yang sama pada lima tahun yang lalu, yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebagai suatu keberlanjutan, Pemilu Kada 2010 memiliki prinsip-prinsip dasar yang sama dengan Pilkada 2005.
Prinsip-prinsip dasar yang sampai kini masih menjadi acuan antara lain adalah pencalonan Kepala dan Wakil Kepala (KWK) Daerah dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD atau tidak memiliki kursi di DPRD. Calon KWK yang sedang menjabat sebagai KWK tidak perlu mengundurkan diri. Metoda pemberian suara pada surat suara dengan mencoblos.
Pengaturan prinsip-prinsip dasar di atas termuat dalam Undang-undang (UU) No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Namun pada bahagian yang lain, penyelenggaraan Pemilu kada 2010 mempedomani beberapa perkembangan peraturan baru yang terbit dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Peraturan baru tersebut menjadi penyebab perbedaan beberapa bahagian program dan tahapan Pemilu Kada 2010, jika dibandingkan dengan Pilkada 2005.
Perbedaan mendasar terjadi mulai saat UU No.22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu terbit. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu KWK merupakan bahagian dari tugas, wewenang dan kewajiban KPU (pasal 8 ayat 3). Implikasi pasal ini merekomendasikan dua hal : pertama, KPU (dalam hal ini maksudnya KPU di tingkat pusat) menjadi penanggungjawab pelaksanaan pemilihan KWK. Kedua, pengisitilahan pemilihan KWK berubah dari Pilkada menjadi Pemilu KWK.
Menyusul kemudian terbit pula UUNo.12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No.32 tahun 2004 tentang pemeritah daerah. Prinsip mendasar yang muncul pada UU ini adalah diakomodirnya pencalonan KWK melalui non-partai (perorangan). Sebagaimana UU No.32 tahun 2004 dijelaskan melalui PP No.6 tahun 2005, untuk menjelaskan UU No.12 tahun 2008, pemerintah menerbitkan PP No.49 tahun 2008.
Dalam hal menindaklanjuti tugas, wewenang dan kewajiban ini, KPU pada tahun 2009 telah menerbitkan Paket Peraturan Penyelenggaraan Pemilu KWK yang telah berjumlah 12 aturan. Yaitu :
1. Peraturan KPU No.62 tahun 2009 tentang pedoman penyusunan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
2. Peraturan KPU No.63 tentang pedoman penyusunan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS dalam penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
3. Peraturan KPU No.64 tentang pedoman pemantauan dan tata cara pemantauan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
4. Peraturan KPU No. 65 tentang pedoman pelaksanaan sosialisasi dan penyampaian informasi dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
5. Peraturan KPU No. 66 tentang penetapan norma, standar, prosedur dan kebutuhan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
6. Peraturan KPU No.67 tentang pedoman tata cara pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
7. Peraturan KPU No.68 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
8. Peraturan KPU No.69 tentang pedoman teknis kampanye pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
9. Peraturan KPU No.70 tentang pedoman pelaporan dana kampanye pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
10. Peraturan KPU No.71 tentang pedoman audit dana kampanye pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
11. Peraturan KPU No.72 tentang pedoman tata cara pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
12. Peraturan KPU No.73 tentang pedoman tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh PPK, KPU Kab/Kota, dan KPU Provinsi, serta penetapan calon terpilih, pengesahaan pengangkatan, dan pelantikan.
Bagi KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota, keduabelas peraturan KPU sangat membantu mempermudah perencanaan pelaksanaan dan penyelesaian penyelenggaraan Pemilu Kada. Sebab, ketika penyelenggaraan Pilkada tahun 2005, KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota harus merumuskan sendiri peraturan yang dibutuhkan dengan mempedomani undang-undang dan peraturan pemerintah saja.
Dengan terbitnya Keduabelas peraturan ini, maka design Pemilu Kada 2010 akan jau lebih lengkap. Dan KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia akan lebih cepat dapat menyelesaikan design penyelenggaraan Pemilu KWK pada tahun 2010.

Senin, 11 Januari 2010

2010 Tahun Kepala Daerah

Oleh : Husni Kamil Manik
Sebanyak 246 daerah dari 497 daerah provinsi/kabupaten/kota pada tahun 2010 melakukan pergantian kepala daerahnya. Mereka yang mengakhiri masa tugas sebagai kepala dan wakil kepala daerah tersebut merupakan hasil pemilihan langsung pertama di Indonesia pada tingkatan daerah provinsi, kabupaten dan kota.
Tidak terkecuali Provinsi Sumatera Barat. Dari 19 Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat 13 diantaranya telah melakukan proses pilkada tersebut pada tahun 2005. Termasuk pada tahun yang sama dilaksanakan pula pilkada Gubernur Sumatera Barat. Konsekuensinya adalah Gubernur Sumatera Barat dan 13 Bupati/Walikota tersebut mengakhiri jabatannya pada tahun 2010 ini.
Adalah Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2005-2008. Penerapan UU tersebut telah membuka ruang bertumbuhnya demokrasi di tingkatan daerah.
Pilihan yang selama ini diwakilkan kepada DPRD, telah dikembalikan kepada rakyat secara langsung. Tanpa harus menyesuaikan aspirasi politik kepartaiannya dengan pilihan kepala daerahnya. Sehingga tidak jarang ditemukan kepada dan wakil kepala daerah yang terpilih bukan berasal dari pencalonan partai pemenang pemilihan umum (Pemilu) di daerah tersebut.
Perkembangan kehidupan demokratis yang telah bertumbuh tersebut, pada dasarnya dikehendaki untuk menopang proses otonomisasi daerah yang telah dilakukan mulai tahun 1999. Otonomi yang sesungguhnya dikehendaki pula sebagai upaya pemerataan perhatian pemerintah terhadap pertumbuhan pembangunan yang berimbang antara pusat dan daerah.
Melalui Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah semangat reformasi di bidang pemerintahan dan pembangunan diterjemahkan dalam bentuk pemberian otonomi seluas-luasnya kepada pemerintahan kabupaten/kota. Untuk memimpin jalannya pemerintahan, Kepala dan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Namun saat implementasi UU No.22/1999 selama kurun waktu tahun 1999-2004, telah ditemukan banyak masalah yang menyangkut figur kepala dan wakil kepala daerah. Mereka berprilaku bak “raja-raja kecil” yang membuat kebijakan sendiri tanpa bersinergi dengan pemerintah provinsi maupun pusat.
Terindikasi pada periode pertama otonomi ini banyak ditemukan Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat perkembangan ekonomi terutama investasi. Atau bahkan perda-perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.
DPRD dituding sebagai pihak yang dipersalahkan, karena telah memilih kepala dan wakil kepala daerah yang berprilaku bak “raja-raja kecil”. Maka mekanisme pemilihannya digagas untuk berubah menjadi pemilihan langsung. Dan ternyata berhasil dengan terbitnya UU No.32/2004.
Pelaksanaan Pilkada dalam kurun waktu 2005-2008, dianggap berhasil memilih kepala dan wakil kepala daerah yang mampu mengurangi ego sentris “raja-raja kecil” itu. Setidaknya terindikasi dari pengurangan pembuatan perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Selain disebabkan pula oleh pergeseran kewenangan daerah yang diatur dalam UU No.32/2004.
Perpaduan antara sosok kepala dan wakil kepala daerah yang dipilih langsung, dengan penerapan pendekatan pembangunan dalam konsep otonomi daerah, kembali akan diuji pada kurun lima tahun kedua. Harapan tertumpang pada masa ini terjadi penguatan kelembagaan pembangunan yang mensejahterakan rakyat.
Dengan demikian, maka tahun 2010 ini, dapat dikatakan sebagai tahun kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dapat membuktikan bahwa mereka adalah pilihan yang tepat untuk mensejahterakan rakyatnya.
(diterbitkan Harian Postmetro pada kolom Opini Hal 1 Edisi Senin/12 Januari 2010)