Oleh : Husni Kamil Manik
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah (Kada) tahun 2010, merupakan keberlanjutan dari penyelenggaraan kegiatan yang sama pada lima tahun yang lalu, yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebagai suatu keberlanjutan, Pemilu Kada 2010 memiliki prinsip-prinsip dasar yang sama dengan Pilkada 2005.
Prinsip-prinsip dasar yang sampai kini masih menjadi acuan antara lain adalah pencalonan Kepala dan Wakil Kepala (KWK) Daerah dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD atau tidak memiliki kursi di DPRD. Calon KWK yang sedang menjabat sebagai KWK tidak perlu mengundurkan diri. Metoda pemberian suara pada surat suara dengan mencoblos.
Pengaturan prinsip-prinsip dasar di atas termuat dalam Undang-undang (UU) No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Namun pada bahagian yang lain, penyelenggaraan Pemilu kada 2010 mempedomani beberapa perkembangan peraturan baru yang terbit dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Peraturan baru tersebut menjadi penyebab perbedaan beberapa bahagian program dan tahapan Pemilu Kada 2010, jika dibandingkan dengan Pilkada 2005.
Perbedaan mendasar terjadi mulai saat UU No.22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu terbit. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu KWK merupakan bahagian dari tugas, wewenang dan kewajiban KPU (pasal 8 ayat 3). Implikasi pasal ini merekomendasikan dua hal : pertama, KPU (dalam hal ini maksudnya KPU di tingkat pusat) menjadi penanggungjawab pelaksanaan pemilihan KWK. Kedua, pengisitilahan pemilihan KWK berubah dari Pilkada menjadi Pemilu KWK.
Menyusul kemudian terbit pula UUNo.12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No.32 tahun 2004 tentang pemeritah daerah. Prinsip mendasar yang muncul pada UU ini adalah diakomodirnya pencalonan KWK melalui non-partai (perorangan). Sebagaimana UU No.32 tahun 2004 dijelaskan melalui PP No.6 tahun 2005, untuk menjelaskan UU No.12 tahun 2008, pemerintah menerbitkan PP No.49 tahun 2008.
Dalam hal menindaklanjuti tugas, wewenang dan kewajiban ini, KPU pada tahun 2009 telah menerbitkan Paket Peraturan Penyelenggaraan Pemilu KWK yang telah berjumlah 12 aturan. Yaitu :
1. Peraturan KPU No.62 tahun 2009 tentang pedoman penyusunan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
2. Peraturan KPU No.63 tentang pedoman penyusunan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS dalam penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
3. Peraturan KPU No.64 tentang pedoman pemantauan dan tata cara pemantauan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
4. Peraturan KPU No. 65 tentang pedoman pelaksanaan sosialisasi dan penyampaian informasi dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
5. Peraturan KPU No. 66 tentang penetapan norma, standar, prosedur dan kebutuhan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
6. Peraturan KPU No.67 tentang pedoman tata cara pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
7. Peraturan KPU No.68 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
8. Peraturan KPU No.69 tentang pedoman teknis kampanye pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
9. Peraturan KPU No.70 tentang pedoman pelaporan dana kampanye pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
10. Peraturan KPU No.71 tentang pedoman audit dana kampanye pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
11. Peraturan KPU No.72 tentang pedoman tata cara pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
12. Peraturan KPU No.73 tentang pedoman tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh PPK, KPU Kab/Kota, dan KPU Provinsi, serta penetapan calon terpilih, pengesahaan pengangkatan, dan pelantikan.
Bagi KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota, keduabelas peraturan KPU sangat membantu mempermudah perencanaan pelaksanaan dan penyelesaian penyelenggaraan Pemilu Kada. Sebab, ketika penyelenggaraan Pilkada tahun 2005, KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota harus merumuskan sendiri peraturan yang dibutuhkan dengan mempedomani undang-undang dan peraturan pemerintah saja.
Dengan terbitnya Keduabelas peraturan ini, maka design Pemilu Kada 2010 akan jau lebih lengkap. Dan KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia akan lebih cepat dapat menyelesaikan design penyelenggaraan Pemilu KWK pada tahun 2010.
Minggu, 24 Januari 2010
Senin, 11 Januari 2010
2010 Tahun Kepala Daerah
Oleh : Husni Kamil Manik
Sebanyak 246 daerah dari 497 daerah provinsi/kabupaten/kota pada tahun 2010 melakukan pergantian kepala daerahnya. Mereka yang mengakhiri masa tugas sebagai kepala dan wakil kepala daerah tersebut merupakan hasil pemilihan langsung pertama di Indonesia pada tingkatan daerah provinsi, kabupaten dan kota.
Tidak terkecuali Provinsi Sumatera Barat. Dari 19 Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat 13 diantaranya telah melakukan proses pilkada tersebut pada tahun 2005. Termasuk pada tahun yang sama dilaksanakan pula pilkada Gubernur Sumatera Barat. Konsekuensinya adalah Gubernur Sumatera Barat dan 13 Bupati/Walikota tersebut mengakhiri jabatannya pada tahun 2010 ini.
Adalah Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2005-2008. Penerapan UU tersebut telah membuka ruang bertumbuhnya demokrasi di tingkatan daerah.
Pilihan yang selama ini diwakilkan kepada DPRD, telah dikembalikan kepada rakyat secara langsung. Tanpa harus menyesuaikan aspirasi politik kepartaiannya dengan pilihan kepala daerahnya. Sehingga tidak jarang ditemukan kepada dan wakil kepala daerah yang terpilih bukan berasal dari pencalonan partai pemenang pemilihan umum (Pemilu) di daerah tersebut.
Perkembangan kehidupan demokratis yang telah bertumbuh tersebut, pada dasarnya dikehendaki untuk menopang proses otonomisasi daerah yang telah dilakukan mulai tahun 1999. Otonomi yang sesungguhnya dikehendaki pula sebagai upaya pemerataan perhatian pemerintah terhadap pertumbuhan pembangunan yang berimbang antara pusat dan daerah.
Melalui Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah semangat reformasi di bidang pemerintahan dan pembangunan diterjemahkan dalam bentuk pemberian otonomi seluas-luasnya kepada pemerintahan kabupaten/kota. Untuk memimpin jalannya pemerintahan, Kepala dan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Namun saat implementasi UU No.22/1999 selama kurun waktu tahun 1999-2004, telah ditemukan banyak masalah yang menyangkut figur kepala dan wakil kepala daerah. Mereka berprilaku bak “raja-raja kecil” yang membuat kebijakan sendiri tanpa bersinergi dengan pemerintah provinsi maupun pusat.
Terindikasi pada periode pertama otonomi ini banyak ditemukan Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat perkembangan ekonomi terutama investasi. Atau bahkan perda-perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.
DPRD dituding sebagai pihak yang dipersalahkan, karena telah memilih kepala dan wakil kepala daerah yang berprilaku bak “raja-raja kecil”. Maka mekanisme pemilihannya digagas untuk berubah menjadi pemilihan langsung. Dan ternyata berhasil dengan terbitnya UU No.32/2004.
Pelaksanaan Pilkada dalam kurun waktu 2005-2008, dianggap berhasil memilih kepala dan wakil kepala daerah yang mampu mengurangi ego sentris “raja-raja kecil” itu. Setidaknya terindikasi dari pengurangan pembuatan perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Selain disebabkan pula oleh pergeseran kewenangan daerah yang diatur dalam UU No.32/2004.
Perpaduan antara sosok kepala dan wakil kepala daerah yang dipilih langsung, dengan penerapan pendekatan pembangunan dalam konsep otonomi daerah, kembali akan diuji pada kurun lima tahun kedua. Harapan tertumpang pada masa ini terjadi penguatan kelembagaan pembangunan yang mensejahterakan rakyat.
Dengan demikian, maka tahun 2010 ini, dapat dikatakan sebagai tahun kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dapat membuktikan bahwa mereka adalah pilihan yang tepat untuk mensejahterakan rakyatnya.
(diterbitkan Harian Postmetro pada kolom Opini Hal 1 Edisi Senin/12 Januari 2010)
Sebanyak 246 daerah dari 497 daerah provinsi/kabupaten/kota pada tahun 2010 melakukan pergantian kepala daerahnya. Mereka yang mengakhiri masa tugas sebagai kepala dan wakil kepala daerah tersebut merupakan hasil pemilihan langsung pertama di Indonesia pada tingkatan daerah provinsi, kabupaten dan kota.
Tidak terkecuali Provinsi Sumatera Barat. Dari 19 Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat 13 diantaranya telah melakukan proses pilkada tersebut pada tahun 2005. Termasuk pada tahun yang sama dilaksanakan pula pilkada Gubernur Sumatera Barat. Konsekuensinya adalah Gubernur Sumatera Barat dan 13 Bupati/Walikota tersebut mengakhiri jabatannya pada tahun 2010 ini.
Adalah Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2005-2008. Penerapan UU tersebut telah membuka ruang bertumbuhnya demokrasi di tingkatan daerah.
Pilihan yang selama ini diwakilkan kepada DPRD, telah dikembalikan kepada rakyat secara langsung. Tanpa harus menyesuaikan aspirasi politik kepartaiannya dengan pilihan kepala daerahnya. Sehingga tidak jarang ditemukan kepada dan wakil kepala daerah yang terpilih bukan berasal dari pencalonan partai pemenang pemilihan umum (Pemilu) di daerah tersebut.
Perkembangan kehidupan demokratis yang telah bertumbuh tersebut, pada dasarnya dikehendaki untuk menopang proses otonomisasi daerah yang telah dilakukan mulai tahun 1999. Otonomi yang sesungguhnya dikehendaki pula sebagai upaya pemerataan perhatian pemerintah terhadap pertumbuhan pembangunan yang berimbang antara pusat dan daerah.
Melalui Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah semangat reformasi di bidang pemerintahan dan pembangunan diterjemahkan dalam bentuk pemberian otonomi seluas-luasnya kepada pemerintahan kabupaten/kota. Untuk memimpin jalannya pemerintahan, Kepala dan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Namun saat implementasi UU No.22/1999 selama kurun waktu tahun 1999-2004, telah ditemukan banyak masalah yang menyangkut figur kepala dan wakil kepala daerah. Mereka berprilaku bak “raja-raja kecil” yang membuat kebijakan sendiri tanpa bersinergi dengan pemerintah provinsi maupun pusat.
Terindikasi pada periode pertama otonomi ini banyak ditemukan Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat perkembangan ekonomi terutama investasi. Atau bahkan perda-perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.
DPRD dituding sebagai pihak yang dipersalahkan, karena telah memilih kepala dan wakil kepala daerah yang berprilaku bak “raja-raja kecil”. Maka mekanisme pemilihannya digagas untuk berubah menjadi pemilihan langsung. Dan ternyata berhasil dengan terbitnya UU No.32/2004.
Pelaksanaan Pilkada dalam kurun waktu 2005-2008, dianggap berhasil memilih kepala dan wakil kepala daerah yang mampu mengurangi ego sentris “raja-raja kecil” itu. Setidaknya terindikasi dari pengurangan pembuatan perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Selain disebabkan pula oleh pergeseran kewenangan daerah yang diatur dalam UU No.32/2004.
Perpaduan antara sosok kepala dan wakil kepala daerah yang dipilih langsung, dengan penerapan pendekatan pembangunan dalam konsep otonomi daerah, kembali akan diuji pada kurun lima tahun kedua. Harapan tertumpang pada masa ini terjadi penguatan kelembagaan pembangunan yang mensejahterakan rakyat.
Dengan demikian, maka tahun 2010 ini, dapat dikatakan sebagai tahun kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dapat membuktikan bahwa mereka adalah pilihan yang tepat untuk mensejahterakan rakyatnya.
(diterbitkan Harian Postmetro pada kolom Opini Hal 1 Edisi Senin/12 Januari 2010)
Minggu, 10 Mei 2009
Menyongsong Pemilu Presiden 2009
Oleh : Husni Kamil Manik
Nyaris luput dari perhatian publik Sumatera Barat, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden telah dilalui 1 (satu) bulan lamanya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah melakukan kegiatan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk keperluan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, di tengah perhatian publik yang masih tertuju pada masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Bukan hendak mengalihkan perhatian, tetapi KPU telah menetapkan Peraturan KPU No.10 Tahun 2009 tentang tahapan, program, dan jadual penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Peraturan tersebut, menetapkan tanggal 1 Maret 2009 sebagai permulaan tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009, akan dilaksanakan 10 (sepuluh) tahapan. Termasuk di dalamnya jika terjadi pemilihan putaran kedua. Kesepuluh tahapan tersebut adalah pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; pencalonan; pencetakan dan pendistribusian; kampanye; pemungutan suara dan penghitungan suara; pencetakan dan pendistribusian tahap II; kampanye tahap II; pemungutan suara dan penghitungan suara tahap II; penetapan hasil pemilu; serta pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Setelah sebulan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih, pada tanggal 1 April 2009 secara nasional Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pengumuman dilakukan selama 7 (tujuh) hari di tempat yang mudah dijangkau masyarakat, antara lain pada kantor PPS atau kantor Kepala Desa/Lurah/Nagari atau sebutan lainnya, dan balai pertemuan.
Pengumuman DPS bertujuan agar masyarakat mengetahui keberadaan daftar dan data orang yang sudah direkam KPU sebagai pemilih. Data DPS yang diumumkan sekurang-kurangnya memuat Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, umur, status perkawinan, jenis kelamin (L/P), alamat/tempat tinggal, dan keterangan lain jenis cacat yang disandang oleh pemilih (Peraturan KPU No.14/2009).
Data DPS yang diumumkan merupakan hasil pengolahan data DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009 dan ditambah dengan data penduduk potensial sebagai pemilih yang diperoleh dari Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil.
Jika pada pengumuman DPS terdapat data yang dianggap masyarakat salah, belum lengkap, atau tidak sepantasnya, maka masyarakat dapat memberikan tanggapan atau masukan kepada PPS, dengan membubuhkan identitas yang berlaku dan identitas yang dilaporkan secara lengkap dan jelas.
PPS mencatat masukan dan tanggapan masyarakat berupa keterangan/penjelasan tentang data pemilih yang menyangkut tentang :
a. Pemilih yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun pada hari dan tanggal pemungutan suara dan/atau sudah/pernah kawin, tapi belum terdapat pada DPS.
b. Pemilih mempunyai alamat dan tempat tinggal lebih dari 1 (satu) lokasi.
c. Pemilih yang namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009.
d. Pemilih yang sudah meninggal
e. Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain, berdasarkan surat keterangan pindah dari instansi berwenang
f. Pemilih yang sudah berubah status dari anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Naasional Republik Indonesia menjadi warga sipil/purnatugas atau sebaliknya, harus dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan
g. Pemilih yang datanya terdapat kebutuhan perbaikan penulisan identitas
h. Pemilih yang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, PPS meneliti dan memperbaiki DPS selama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman. DPS yang telah selesai diperbaiki dan disusun, kemudian ditandatangani oleh Ketua PPS dan anggota PPS sebagai legalisasi.
DPS hasil perbaikan yang telah ditandatangani, hanya dicetak 2 (dua) rangkap, masing-masing 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, dan 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS. Dan tidak ada kewajiban memberikan DPS untuk partai politik sebagaimana pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK menyusun dan menetapkan DPT berdasarkan DPS hasil perbaikan yang disampaikan PPS melalui PPK. Penetapan DPT berbasis TPS memperhatikan domisili pemilih berdasarkan RT/RW atau sebutan lain. Rancangan jumlah pemilih per TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang.
Dalam menentukan jumlah pemilih untuk setiap TPS, ketentuan yang harus dipedomani adalah memperhatikan prinsip partisipasi masyarakat. Ketentuan tersebut sebagai berikut : memudahkan pemilih; jarak tempuh menuju TPS; memperhatikan aspek geografis; tidak menggabungkan desa/kelurahan; dan batas waktu yang disediakan untuk pemungutan suara serta penghitungan suara.
Penetapan DPT di tingkat KPU Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 28 April 2009. Hal ini berarti, tahapan penyusunan daftar pemilih hanya berlangsung 4 (empat) minggu terhitung sejak pengumuman DPS.
Waktu penetapan DPT yang tersisa tidaklah lama. Apalagi jadwalnya bersamaan dengan tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang tersisa. Tetapi waktu yang tersisa itu, menjadi sangat menentukan, apakah kualitas DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang baik dari Pemilu, Pilpres dan Pilkada masa lalu.
DPT yang baik, akan menjadi awal yang baik dalam menyongsong Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009.
(Diterbitkan harian Singgalang, bulan Maret 2009)
Nyaris luput dari perhatian publik Sumatera Barat, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden telah dilalui 1 (satu) bulan lamanya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah melakukan kegiatan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk keperluan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, di tengah perhatian publik yang masih tertuju pada masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Bukan hendak mengalihkan perhatian, tetapi KPU telah menetapkan Peraturan KPU No.10 Tahun 2009 tentang tahapan, program, dan jadual penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Peraturan tersebut, menetapkan tanggal 1 Maret 2009 sebagai permulaan tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009, akan dilaksanakan 10 (sepuluh) tahapan. Termasuk di dalamnya jika terjadi pemilihan putaran kedua. Kesepuluh tahapan tersebut adalah pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; pencalonan; pencetakan dan pendistribusian; kampanye; pemungutan suara dan penghitungan suara; pencetakan dan pendistribusian tahap II; kampanye tahap II; pemungutan suara dan penghitungan suara tahap II; penetapan hasil pemilu; serta pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Setelah sebulan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih, pada tanggal 1 April 2009 secara nasional Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pengumuman dilakukan selama 7 (tujuh) hari di tempat yang mudah dijangkau masyarakat, antara lain pada kantor PPS atau kantor Kepala Desa/Lurah/Nagari atau sebutan lainnya, dan balai pertemuan.
Pengumuman DPS bertujuan agar masyarakat mengetahui keberadaan daftar dan data orang yang sudah direkam KPU sebagai pemilih. Data DPS yang diumumkan sekurang-kurangnya memuat Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, umur, status perkawinan, jenis kelamin (L/P), alamat/tempat tinggal, dan keterangan lain jenis cacat yang disandang oleh pemilih (Peraturan KPU No.14/2009).
Data DPS yang diumumkan merupakan hasil pengolahan data DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009 dan ditambah dengan data penduduk potensial sebagai pemilih yang diperoleh dari Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil.
Jika pada pengumuman DPS terdapat data yang dianggap masyarakat salah, belum lengkap, atau tidak sepantasnya, maka masyarakat dapat memberikan tanggapan atau masukan kepada PPS, dengan membubuhkan identitas yang berlaku dan identitas yang dilaporkan secara lengkap dan jelas.
PPS mencatat masukan dan tanggapan masyarakat berupa keterangan/penjelasan tentang data pemilih yang menyangkut tentang :
a. Pemilih yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun pada hari dan tanggal pemungutan suara dan/atau sudah/pernah kawin, tapi belum terdapat pada DPS.
b. Pemilih mempunyai alamat dan tempat tinggal lebih dari 1 (satu) lokasi.
c. Pemilih yang namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009.
d. Pemilih yang sudah meninggal
e. Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain, berdasarkan surat keterangan pindah dari instansi berwenang
f. Pemilih yang sudah berubah status dari anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Naasional Republik Indonesia menjadi warga sipil/purnatugas atau sebaliknya, harus dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan
g. Pemilih yang datanya terdapat kebutuhan perbaikan penulisan identitas
h. Pemilih yang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, PPS meneliti dan memperbaiki DPS selama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman. DPS yang telah selesai diperbaiki dan disusun, kemudian ditandatangani oleh Ketua PPS dan anggota PPS sebagai legalisasi.
DPS hasil perbaikan yang telah ditandatangani, hanya dicetak 2 (dua) rangkap, masing-masing 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, dan 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS. Dan tidak ada kewajiban memberikan DPS untuk partai politik sebagaimana pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK menyusun dan menetapkan DPT berdasarkan DPS hasil perbaikan yang disampaikan PPS melalui PPK. Penetapan DPT berbasis TPS memperhatikan domisili pemilih berdasarkan RT/RW atau sebutan lain. Rancangan jumlah pemilih per TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang.
Dalam menentukan jumlah pemilih untuk setiap TPS, ketentuan yang harus dipedomani adalah memperhatikan prinsip partisipasi masyarakat. Ketentuan tersebut sebagai berikut : memudahkan pemilih; jarak tempuh menuju TPS; memperhatikan aspek geografis; tidak menggabungkan desa/kelurahan; dan batas waktu yang disediakan untuk pemungutan suara serta penghitungan suara.
Penetapan DPT di tingkat KPU Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 28 April 2009. Hal ini berarti, tahapan penyusunan daftar pemilih hanya berlangsung 4 (empat) minggu terhitung sejak pengumuman DPS.
Waktu penetapan DPT yang tersisa tidaklah lama. Apalagi jadwalnya bersamaan dengan tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang tersisa. Tetapi waktu yang tersisa itu, menjadi sangat menentukan, apakah kualitas DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang baik dari Pemilu, Pilpres dan Pilkada masa lalu.
DPT yang baik, akan menjadi awal yang baik dalam menyongsong Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009.
(Diterbitkan harian Singgalang, bulan Maret 2009)
Dialog Imajiner Pemilu 2009
Oleh : Husni Kamil Manik
Pasca pemungutan suara tanggal 9 April 2009, masalah yang terjadi pada setiap tahapan Pemilu 2009, seakan menarik untuk dijadikan isu politik. Dengan mudah dapat diduga, mereka yang mempolitisir isu tersebut berasal dari kalangan politikus.
Lain halnya dengan mereka yang dikemukakan dalam tulisan ini. Karena saya akan memperbincangkan dua sahabat yang merupakan kolumnis di Sumatera Barat. Mereka berdua, telah menulis tema pemilu dalam satu hari yang sama, pada Hari Minggu/26 April 2009, diterbitkan pada dua media harian yang berbeda.
Sahabat saya yang pertama bernama Erizal, SS menulis pada kolom Langgam di Halaman satu Harian Singgalang dengan judul Menang dalam “Pemilu Terburuk”. Dan sahabat saya yang kedua bernama Ampera Salim (AS) Patimarajo menulis kolom Bakambang Kato di Halaman 12 Harian Padang Ekspres dengan judul Ampok Biduak.
Erizal menyampaikan pokok pikirannya pada alinea ketiga yaitu “kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT), logistik pemilu yang centang perenang, strategi sosialisasi yang amburadul, dan seterusnya, adalah bagian dari kelemahan atau kebrengsekan penyelenggara Pemilu yang begitu bebal terhadap masukan pengamat dan kurang maunya mereka belajar dengan baik dan sungguh-sungguh terhadap para pendahulunya”.
Sementara Patimarajo menulis pada bagian kedua kolom Bakambang Kato, sebagai berikut : “ungkapan Minangnya Ampok Biduak. Arti ungkapan adalah seseorang yang tidak mau mengakui kesalahan. Atau tidak mau mengakui kekalahan. Seperti dalam pemilihan umum, umpamanya. Setelah penyelenggara selesai melaksanakan pemungutan suara dengan baik, tiba-tiba ada yang menuduh telah terjadi kecurangan. Malah Pemilu mintak diulang. Seolah-olah pengulangan itu akan membuat pihaknya pasti jadi pemenang. Mestinya berprasangka baik sajalah. Jika segala sesuatunya sudah berjalan sesuai dengan ketentuan. Jangan ada lagi sifat selalu curiga. Sebab, bila selalu tak puas, akan mengundang strs. Panik”.
Kedua sahabat saya ini merupakan kolumnis muda yang produktif. Pandangan yang tuangkan dalam tulisan pada saat ini, seakan pantang untuk tidak dimuat di media massa di Sumatera Barat. Dua pandangan ini, jelas berbeda kutub. Erizal seakan berada pada kutub negatif, sementara Patimarajo berada pada kutub positif.
Saya menduga pandang yang mereka tuangkan dalam tulisan masing-masing sudah melalui dialog monologis. Masing-masing melontarkan pertanyaan, dan masing-masing pula mencoba menjawab pertanyaan yang mereka buat sendiri.
Saya ingin memposisikan berada di tengah pendapat mereka. Kepada keduanya, saya ingin menyampaikan bahwa masalah yang terjadi pada setiap penyelenggara Pemilu merupakan suatu keprihatinan tersendiri. Tidak hanya pengamat atau kolumnis yang acap kali mengatasnamakan rakyat atau kepentingan yang dipersepsikan terzalimi, tapi juga merupakan sikap penyelenggara Pemilu.
Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU berobsesi melaksanakan tugasnya dengan baik. Obsesi tersebut bukan pepesan kosong. Seluruh tahapan manajemen telah maksimal diupayakan. Perencanaan program dan tahapan telah dirumuskan sesaat setelah UU No.10 tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD diterbitkan. Penggerakan terhadap sumberdaya yang dimiliki KPU pun telah dilakukan. Pengawasan dan evaluasi pun telah pula dilaksanakan.
Mendengar penjelasan tersebut, mungkin Erizal akan kembali bertanya, “kenapa masalah tetap saja ada? Misalnya masalah DPT, logistik, dan sosialisasi”.
“Ketiga masalah tersebut dan mungkin masalah yang lain tidak berdiri sendiri, akibat kesalahan manajemen Pemilu”, tangkas Patimarajo.
Proses DPT dimulai dengan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Pemerintah kepada KPU, 12 bulan sebelum penyelenggaraan pemungutan suara. Ketika proses pencocokan dan penelitian (coklit) dilakukan dari rumah ke rumah, KPU menggunakan jasa petugas PPS dan PPDP yang direkomendasikan oleh aparat pemerintahan setingkat lurah/kepala desa/wali nagari. Kedua kegiatan tersebut merupakan sumber data utama DPT Pemilu 2009, yang dianggap bermasalah.
Tentang masalah logistik, hal yang menjadi sorotan adalah tertukarnya surat suara, kurangnya surat suara, kurangnya formulir, kualitas tinta yang rendah dan lain-lain, terjadi akibat kinerja pihak ketiga yang mengadakan barang dan jasa. Karena dalam spesifikasi yang ditetapkan KPU sudah melalui pembahasan yang ketat.
Sementara untuk masalah sosialisasi sampai saat ini, tidak ada alat ukur yang pasti sebagai bahan untuk menilai tingkat kebermasalahan sosialisasi. “Andai kata semua warga Indonesia mendapat informasi tentang Pemilu, tapi mereka tidak punya pilihan politik, bagaimana mereka akan mau menggunakan haknya? Atau mereka sudah punya pilihan politik tapi pada saat yang bersamaan mereka harus memenuhi kebutuhan nafkahnya, bagaimana pula mereka akan menggunakan haknya”, tanya Patimarajo bersemangat.
Bukannya menjawab pertanyaan Patimarajo, Erizal justru kembali bertanya,” tapi kenapa para tokoh penting di negeri ini mendeklarasikan suatu kesepakatan bersama bahwa Pemilu 2009 ini adalah “Pemilu Terburuk” selama dua kali Pemilu yang telah dilaksanakan di zaman reformasi?
“Adakah yang berkumpul di sana, berasal dari partai pemenang pemilu 2009? Patimarajo balik bertanya.
Sebelum Erizal menanggapi pertanyaan balik Patimarajo, Saya pun menyela dialog mereka. Saya menjelaskan bahwa atas permasalahan yang terjadi, Ketua KPU Prof.DR.H.A.Hafiz Ansyari, MA, telah minta maaf. Hal itu berarti, secara kelembagaan sudah ada pengakuan kehilafan kinerja secara kelembagaan.
“jika kita ingin membandingkan kualitas penyelenggaraan Pemilu 2009 dengan Pemilu sebelumnya, tentu membutuhkan waktu yang cukup. Tidak mungkin hanya satu atau dua hari setelah pemungutan suara”, jelas Patimarajo.
“Apalagi saat ini, kehidupan keseharian masyarakat tidak terpengaruh pada domain menang-kalah yang sedang dirasakan peserta pemilu. Masyarakat sudah dapat menerima hasil pelaksanaan Pemilu, dan elit poltik pun sudah sibuk membangun koalisi berdasarkan hasil Pemilu 2009”, lanjut Patimarajo.
Keberlanjutan dialog yang lebih interaktif antar pandangan tersebut, mungkin akan muncul analisis yang lebih berwawasan dan objektif. Pandangan Erizal yang dipersepsikan berada pada kutub yang negatif, secara bertahap akan dapat bergerak menuju kutub positif. Begitu pula sebaliknya dengan pandangan Patimarajo yang akan bergerak dari kutub positif ke kutub negatif. Maka dialog ini bisa disebut menjadi dialog imajiner yang akan dapat menghasilkan pandangan yang lebih berwawasan dan objektif menilai baik atau buruknya Pemilu 2009.
(diterbitkan harian Singgalang, 5 Mei 2009)
Pasca pemungutan suara tanggal 9 April 2009, masalah yang terjadi pada setiap tahapan Pemilu 2009, seakan menarik untuk dijadikan isu politik. Dengan mudah dapat diduga, mereka yang mempolitisir isu tersebut berasal dari kalangan politikus.
Lain halnya dengan mereka yang dikemukakan dalam tulisan ini. Karena saya akan memperbincangkan dua sahabat yang merupakan kolumnis di Sumatera Barat. Mereka berdua, telah menulis tema pemilu dalam satu hari yang sama, pada Hari Minggu/26 April 2009, diterbitkan pada dua media harian yang berbeda.
Sahabat saya yang pertama bernama Erizal, SS menulis pada kolom Langgam di Halaman satu Harian Singgalang dengan judul Menang dalam “Pemilu Terburuk”. Dan sahabat saya yang kedua bernama Ampera Salim (AS) Patimarajo menulis kolom Bakambang Kato di Halaman 12 Harian Padang Ekspres dengan judul Ampok Biduak.
Erizal menyampaikan pokok pikirannya pada alinea ketiga yaitu “kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT), logistik pemilu yang centang perenang, strategi sosialisasi yang amburadul, dan seterusnya, adalah bagian dari kelemahan atau kebrengsekan penyelenggara Pemilu yang begitu bebal terhadap masukan pengamat dan kurang maunya mereka belajar dengan baik dan sungguh-sungguh terhadap para pendahulunya”.
Sementara Patimarajo menulis pada bagian kedua kolom Bakambang Kato, sebagai berikut : “ungkapan Minangnya Ampok Biduak. Arti ungkapan adalah seseorang yang tidak mau mengakui kesalahan. Atau tidak mau mengakui kekalahan. Seperti dalam pemilihan umum, umpamanya. Setelah penyelenggara selesai melaksanakan pemungutan suara dengan baik, tiba-tiba ada yang menuduh telah terjadi kecurangan. Malah Pemilu mintak diulang. Seolah-olah pengulangan itu akan membuat pihaknya pasti jadi pemenang. Mestinya berprasangka baik sajalah. Jika segala sesuatunya sudah berjalan sesuai dengan ketentuan. Jangan ada lagi sifat selalu curiga. Sebab, bila selalu tak puas, akan mengundang strs. Panik”.
Kedua sahabat saya ini merupakan kolumnis muda yang produktif. Pandangan yang tuangkan dalam tulisan pada saat ini, seakan pantang untuk tidak dimuat di media massa di Sumatera Barat. Dua pandangan ini, jelas berbeda kutub. Erizal seakan berada pada kutub negatif, sementara Patimarajo berada pada kutub positif.
Saya menduga pandang yang mereka tuangkan dalam tulisan masing-masing sudah melalui dialog monologis. Masing-masing melontarkan pertanyaan, dan masing-masing pula mencoba menjawab pertanyaan yang mereka buat sendiri.
Saya ingin memposisikan berada di tengah pendapat mereka. Kepada keduanya, saya ingin menyampaikan bahwa masalah yang terjadi pada setiap penyelenggara Pemilu merupakan suatu keprihatinan tersendiri. Tidak hanya pengamat atau kolumnis yang acap kali mengatasnamakan rakyat atau kepentingan yang dipersepsikan terzalimi, tapi juga merupakan sikap penyelenggara Pemilu.
Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU berobsesi melaksanakan tugasnya dengan baik. Obsesi tersebut bukan pepesan kosong. Seluruh tahapan manajemen telah maksimal diupayakan. Perencanaan program dan tahapan telah dirumuskan sesaat setelah UU No.10 tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD diterbitkan. Penggerakan terhadap sumberdaya yang dimiliki KPU pun telah dilakukan. Pengawasan dan evaluasi pun telah pula dilaksanakan.
Mendengar penjelasan tersebut, mungkin Erizal akan kembali bertanya, “kenapa masalah tetap saja ada? Misalnya masalah DPT, logistik, dan sosialisasi”.
“Ketiga masalah tersebut dan mungkin masalah yang lain tidak berdiri sendiri, akibat kesalahan manajemen Pemilu”, tangkas Patimarajo.
Proses DPT dimulai dengan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Pemerintah kepada KPU, 12 bulan sebelum penyelenggaraan pemungutan suara. Ketika proses pencocokan dan penelitian (coklit) dilakukan dari rumah ke rumah, KPU menggunakan jasa petugas PPS dan PPDP yang direkomendasikan oleh aparat pemerintahan setingkat lurah/kepala desa/wali nagari. Kedua kegiatan tersebut merupakan sumber data utama DPT Pemilu 2009, yang dianggap bermasalah.
Tentang masalah logistik, hal yang menjadi sorotan adalah tertukarnya surat suara, kurangnya surat suara, kurangnya formulir, kualitas tinta yang rendah dan lain-lain, terjadi akibat kinerja pihak ketiga yang mengadakan barang dan jasa. Karena dalam spesifikasi yang ditetapkan KPU sudah melalui pembahasan yang ketat.
Sementara untuk masalah sosialisasi sampai saat ini, tidak ada alat ukur yang pasti sebagai bahan untuk menilai tingkat kebermasalahan sosialisasi. “Andai kata semua warga Indonesia mendapat informasi tentang Pemilu, tapi mereka tidak punya pilihan politik, bagaimana mereka akan mau menggunakan haknya? Atau mereka sudah punya pilihan politik tapi pada saat yang bersamaan mereka harus memenuhi kebutuhan nafkahnya, bagaimana pula mereka akan menggunakan haknya”, tanya Patimarajo bersemangat.
Bukannya menjawab pertanyaan Patimarajo, Erizal justru kembali bertanya,” tapi kenapa para tokoh penting di negeri ini mendeklarasikan suatu kesepakatan bersama bahwa Pemilu 2009 ini adalah “Pemilu Terburuk” selama dua kali Pemilu yang telah dilaksanakan di zaman reformasi?
“Adakah yang berkumpul di sana, berasal dari partai pemenang pemilu 2009? Patimarajo balik bertanya.
Sebelum Erizal menanggapi pertanyaan balik Patimarajo, Saya pun menyela dialog mereka. Saya menjelaskan bahwa atas permasalahan yang terjadi, Ketua KPU Prof.DR.H.A.Hafiz Ansyari, MA, telah minta maaf. Hal itu berarti, secara kelembagaan sudah ada pengakuan kehilafan kinerja secara kelembagaan.
“jika kita ingin membandingkan kualitas penyelenggaraan Pemilu 2009 dengan Pemilu sebelumnya, tentu membutuhkan waktu yang cukup. Tidak mungkin hanya satu atau dua hari setelah pemungutan suara”, jelas Patimarajo.
“Apalagi saat ini, kehidupan keseharian masyarakat tidak terpengaruh pada domain menang-kalah yang sedang dirasakan peserta pemilu. Masyarakat sudah dapat menerima hasil pelaksanaan Pemilu, dan elit poltik pun sudah sibuk membangun koalisi berdasarkan hasil Pemilu 2009”, lanjut Patimarajo.
Keberlanjutan dialog yang lebih interaktif antar pandangan tersebut, mungkin akan muncul analisis yang lebih berwawasan dan objektif. Pandangan Erizal yang dipersepsikan berada pada kutub yang negatif, secara bertahap akan dapat bergerak menuju kutub positif. Begitu pula sebaliknya dengan pandangan Patimarajo yang akan bergerak dari kutub positif ke kutub negatif. Maka dialog ini bisa disebut menjadi dialog imajiner yang akan dapat menghasilkan pandangan yang lebih berwawasan dan objektif menilai baik atau buruknya Pemilu 2009.
(diterbitkan harian Singgalang, 5 Mei 2009)
Merayakan Hari Demokrasi
Oleh : Husni Kamil Manik
Pengakuan atas kedaulatan rakyat pada sistem demokrasi adalah sebuah keniscayaan. Kedaulatan rakyat akan menemukan makna substansinya, mana kala pelibatan rakyat secara langsung berpengaruh terhadap perubahan arah politik. Metoda pelibatan rakyat yang dimaksud adalah melalui penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).
Rakyat Indonesia memiliki keinginan yang kuat untuk terlibat aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari berbagai latar belakang pendidikan, profesi, adat-istiadat, agama, usia, jenis kelamin dan lainnya, pada dasarnya ingin berpartisipasi. Sebagai contoh, para kaum pergerakan petani yang tergabung dengan organisasi Serikat Petani Indonesia (SPI). Mereka mencoba menyuarakan aspirasi kedaulatan rakyat melalui manifesto organisasi yang dirumuskan pada tanggal 5 Desember 2007 di Wonosobo, sebagai berikut :
“Kami petani Indonesia, menuntut dipraktekkannya sistem politik Indonesia yang menegakkan kedaulatan rakyat. Kami akan terus berjuang untuk mewujudkan sistem politik yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mampu memajukan kesejahteraan umum, sanggup mencerdaskan kehidupan bangsa, dan sanggup untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia.”
Rujukan lain tentang pemikiran tegaknya kedaulatan rakyat, sering kali menempatkan pendapat JJ Rousseau dalam bukunya Contract, Sodale (1763) sebagai satu arah pandang. Rousseau berpendapat bahwa manusia dengan moralitas yang tidak dibuat-buat justru waktu manusia berada dalam keluguan. Bagaimana caranya agar manusia tetap moralis? Menurut Rousseau hanya ada satu jalan: kekuasaan para raja dan kaum bangsawan harus diatur dan kedaulatan rakyat harus terjamin.
Karenanya pemilu dipandang menjadi momentum penyerahan mandat kedaulatan rakyat kepada perwakilannya. Jika kepemimpinan yang lama dianggap berhasil mengelola mandat kedaulatan, maka pada pelaksanaan pemilu, pilihan rakyat akan tetap berada pada partai atau politisi tersebut. Namun, jika rakyat tidak puas dengan kepemimpinan yang lama, maka mereka akan mencari alternatif pilihan.
Pemilu dirancang sedemikian rupa agar proses serah-terima mandat rakyat terjamin melalui regenerasi kepemimpinan yang berkelanjutan. Pemahaman akan arti penting pemilu tersebut, menghendaki berjalannya beberapa instrumen penting, yaitu : pemerintahan hanya sebagai fasilitator, penyelenggara yang tidak berpihak, peserta pemilu yang berkualitas, dan pemilih yang rasional-moralis.
Pada Pemilu 2009 ini, instrumen yang dimaksud telah terpandu dalam paket peraturan perundang-undang. Setidaknya ada 3 undang-undang (UU) yang dijadikan sebagai panduan peraturannya yaitu UU No.22/2007 tentang penyelenggara pemilu, UU No.2/2008 tentang partai politik, dan UU No.10/2008 tentang penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, semua komponen telah bersiap melaksanakan pemilu.
Pemerintah telah menjalankan fungsi fasilitasinya. Anggaran pemilu telah disediakan pada 2 tahun anggaran berturut-turut pada APBN dan APBD 2008-2009. Koordinasi antar instansi untuk menciptakan kondisi sosial, politik, hukum dan keamanan telah pula dilakukan. Tenaga kepegawaian telah pula ditugaskan untuk membantu Komisi pemilihan Umum (KPU). Begitu pula dengan kegiatan lain yang dibutuhkan demi suksesnya penyelenggaraan pemilu.
Upaya yang sama telah pula dilaksanakan KPU. Program dan tahapan pemilu telah terlaksana dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Hasil dari pelaksanaan program dan tahapan tersebut adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), peserta pemilu yang terdiri dari partai politik dan perorangan, penetapan alokasi kursi dan daerah pemilihan, calon anggota DPR, DPD dan DPRD, logistik pemilu, serta terbentuknya PPK, PPS dan KPPS. Keseluruhan pelaksanaan tahapan ini, mengarah pada puncak pelaksanaan pemilu, yaitu pemungutan dan penghitungan suara tanggal 9 April 2009.
Di sisi lain, peserta pemilu telah pula melakukan persiapan personil, manajemen pemenangan, dan program yang ditawarkan. Kemeriahan pengenalan diri peserta pemilu terlihat di mana-mana. Seperti kibaran bendera peserta pemilu melambai-lambai keberbagai arah. Gambar caleg menempel atau menggantung ditempat yang memungkinkan. Iklan media cetak mampu menutup sebagian besar halaman koran, majalah, tabloid, dan portal. Siaran televisi dan radio secara rutin menyampaikan propaganda.
Tak berhenti di sana, peserta pemilu pun tampak rajin mengikuti berbagai kegiatan masyarakat. Ada yang terencana dan ada pula yang tidak. Ada yang sekedar menjadi undangan, ada yang hadir sebagai pembicara, ada yang menjadi tuan rumah, ada pula yang hanya penyandang dana. Jika ada keramaian mereka berlomba-lomba ke sana. Ada kematian mereka kunjungi, ada perhelatan mereka datangi, ada bencana mereka sumbangi, ada perlombaan mereka biayai, ada perayaan hari keagamaan mereka berpartisipasi.
Melihat perhatian yang besar dari peserta pemilu, rakyat pun bergairah. Seorang tukang ojek misalnya, tak sungkan-sungkan bertanya ke kantor tim pemenangan. Mereka minta untuk selalu dilibatkan setiap kali ada kegiatan. Boleh pagi atau sore, boleh juga siang atau malam. Begitu pula sikap komponen rakyat lainnya yang bersedia berpartisipasi dalam perhelatan ini.
Pada akhirnya partisipasi semua pihak akan terlihat di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di sana akan terlihat hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan. Apakah oleh pemerintah, KPU, peserta pemilu, dan rakyat sebagai pemilih. Di TPS pula, tersedia bilik temapat dilakukannya serah- terima mandat dari rakyat kepada wakilnya. Dan TPS pula secara simbolik menjadi ruang tempat rakyat merayakan harinya, hari demokrasi.
Pengakuan atas kedaulatan rakyat pada sistem demokrasi adalah sebuah keniscayaan. Kedaulatan rakyat akan menemukan makna substansinya, mana kala pelibatan rakyat secara langsung berpengaruh terhadap perubahan arah politik. Metoda pelibatan rakyat yang dimaksud adalah melalui penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).
Rakyat Indonesia memiliki keinginan yang kuat untuk terlibat aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari berbagai latar belakang pendidikan, profesi, adat-istiadat, agama, usia, jenis kelamin dan lainnya, pada dasarnya ingin berpartisipasi. Sebagai contoh, para kaum pergerakan petani yang tergabung dengan organisasi Serikat Petani Indonesia (SPI). Mereka mencoba menyuarakan aspirasi kedaulatan rakyat melalui manifesto organisasi yang dirumuskan pada tanggal 5 Desember 2007 di Wonosobo, sebagai berikut :
“Kami petani Indonesia, menuntut dipraktekkannya sistem politik Indonesia yang menegakkan kedaulatan rakyat. Kami akan terus berjuang untuk mewujudkan sistem politik yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mampu memajukan kesejahteraan umum, sanggup mencerdaskan kehidupan bangsa, dan sanggup untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia.”
Rujukan lain tentang pemikiran tegaknya kedaulatan rakyat, sering kali menempatkan pendapat JJ Rousseau dalam bukunya Contract, Sodale (1763) sebagai satu arah pandang. Rousseau berpendapat bahwa manusia dengan moralitas yang tidak dibuat-buat justru waktu manusia berada dalam keluguan. Bagaimana caranya agar manusia tetap moralis? Menurut Rousseau hanya ada satu jalan: kekuasaan para raja dan kaum bangsawan harus diatur dan kedaulatan rakyat harus terjamin.
Karenanya pemilu dipandang menjadi momentum penyerahan mandat kedaulatan rakyat kepada perwakilannya. Jika kepemimpinan yang lama dianggap berhasil mengelola mandat kedaulatan, maka pada pelaksanaan pemilu, pilihan rakyat akan tetap berada pada partai atau politisi tersebut. Namun, jika rakyat tidak puas dengan kepemimpinan yang lama, maka mereka akan mencari alternatif pilihan.
Pemilu dirancang sedemikian rupa agar proses serah-terima mandat rakyat terjamin melalui regenerasi kepemimpinan yang berkelanjutan. Pemahaman akan arti penting pemilu tersebut, menghendaki berjalannya beberapa instrumen penting, yaitu : pemerintahan hanya sebagai fasilitator, penyelenggara yang tidak berpihak, peserta pemilu yang berkualitas, dan pemilih yang rasional-moralis.
Pada Pemilu 2009 ini, instrumen yang dimaksud telah terpandu dalam paket peraturan perundang-undang. Setidaknya ada 3 undang-undang (UU) yang dijadikan sebagai panduan peraturannya yaitu UU No.22/2007 tentang penyelenggara pemilu, UU No.2/2008 tentang partai politik, dan UU No.10/2008 tentang penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, semua komponen telah bersiap melaksanakan pemilu.
Pemerintah telah menjalankan fungsi fasilitasinya. Anggaran pemilu telah disediakan pada 2 tahun anggaran berturut-turut pada APBN dan APBD 2008-2009. Koordinasi antar instansi untuk menciptakan kondisi sosial, politik, hukum dan keamanan telah pula dilakukan. Tenaga kepegawaian telah pula ditugaskan untuk membantu Komisi pemilihan Umum (KPU). Begitu pula dengan kegiatan lain yang dibutuhkan demi suksesnya penyelenggaraan pemilu.
Upaya yang sama telah pula dilaksanakan KPU. Program dan tahapan pemilu telah terlaksana dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Hasil dari pelaksanaan program dan tahapan tersebut adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), peserta pemilu yang terdiri dari partai politik dan perorangan, penetapan alokasi kursi dan daerah pemilihan, calon anggota DPR, DPD dan DPRD, logistik pemilu, serta terbentuknya PPK, PPS dan KPPS. Keseluruhan pelaksanaan tahapan ini, mengarah pada puncak pelaksanaan pemilu, yaitu pemungutan dan penghitungan suara tanggal 9 April 2009.
Di sisi lain, peserta pemilu telah pula melakukan persiapan personil, manajemen pemenangan, dan program yang ditawarkan. Kemeriahan pengenalan diri peserta pemilu terlihat di mana-mana. Seperti kibaran bendera peserta pemilu melambai-lambai keberbagai arah. Gambar caleg menempel atau menggantung ditempat yang memungkinkan. Iklan media cetak mampu menutup sebagian besar halaman koran, majalah, tabloid, dan portal. Siaran televisi dan radio secara rutin menyampaikan propaganda.
Tak berhenti di sana, peserta pemilu pun tampak rajin mengikuti berbagai kegiatan masyarakat. Ada yang terencana dan ada pula yang tidak. Ada yang sekedar menjadi undangan, ada yang hadir sebagai pembicara, ada yang menjadi tuan rumah, ada pula yang hanya penyandang dana. Jika ada keramaian mereka berlomba-lomba ke sana. Ada kematian mereka kunjungi, ada perhelatan mereka datangi, ada bencana mereka sumbangi, ada perlombaan mereka biayai, ada perayaan hari keagamaan mereka berpartisipasi.
Melihat perhatian yang besar dari peserta pemilu, rakyat pun bergairah. Seorang tukang ojek misalnya, tak sungkan-sungkan bertanya ke kantor tim pemenangan. Mereka minta untuk selalu dilibatkan setiap kali ada kegiatan. Boleh pagi atau sore, boleh juga siang atau malam. Begitu pula sikap komponen rakyat lainnya yang bersedia berpartisipasi dalam perhelatan ini.
Pada akhirnya partisipasi semua pihak akan terlihat di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di sana akan terlihat hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan. Apakah oleh pemerintah, KPU, peserta pemilu, dan rakyat sebagai pemilih. Di TPS pula, tersedia bilik temapat dilakukannya serah- terima mandat dari rakyat kepada wakilnya. Dan TPS pula secara simbolik menjadi ruang tempat rakyat merayakan harinya, hari demokrasi.
Sabtu, 04 April 2009
Pemilih Rawat Inap
Oleh : Husni Kamil Manik
Mengidap penyakit merupakan kondisi yang selalu dihindari setiap orang normal. Tapi bagaimana kalau tiba-tiba seorang pemilih atau keluarga pemilih terserang penyakit? Terutama terserang penyakit yang harus ditanangani dengan rawat inap di rumah sakit atau klinik.
Pemilih atau keluarga pemilih yang menjalani rawat inap, harus melaporkan kondisi yang dialami kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS domisilinya. Mereka melaporan akibat rawat inap yang dialami, menyebabkan mereka tidak dapat memberikan suara di TPS yang telah ditetapkan. Proses pelaporan pemilih atau keluarga pemilih semakin cepat, semakin baik. Tidak perlu menanti pada saat hari pemungutan suara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS, meneliti nama pemilih atau keluarga pemilih dalam salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Apabila nama pemilih atau keluarga pemilih tercantum dalam salinan DPT, maka petugas KPU Kabupaten/Kota/PPK/ PPS/KPPS menerbitkan surat pindah memilih (Formulir Model A5).
Kemudian, surat pindah memilih yang telah diperoleh, diserahkan kepada petugas PPS/KPPS yang terdekat dengan rumah sakit atau klinik, tempat pemilih dan keluarga pemilih menjalani rawat inap. Petugas PPS/KPPS memasukkan nama pemilih atau keluarga pemilih pada Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) atau formulir Model A4.
Untuk pelaksanaan pemungutan suara, Ketua KPPS menugaskan anggota KPPS sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang dan 1 (satu) orang petugas keamanan TPS, didampingi panwaslu lapangan serta saksi.
Mereka membawa perlengkapan seperlunya untuk melaksanakan kegiatan pemungutan suara dengan cara mendatangi tempat pemilih dan keluarga pemilih di tempat rawat inap. Perlengkapan seperlunya yang dimaksud adalah bilik suara, surat suara, alat menandai, dan tinta.
Kepada pemilih atau keluarga pemilih tetap diberikan 4 (empat) jenis surat, sama dengan surat suara yang diberikan kepada pemilih normal. Setelah masing-masing surat suara diberi tanda pilihan oleh pemilih, kemudian dilipat dan selanjutnya diserahkan kepada petugas KPPS.
Petugas KPPS membawa seluruh surat suara kembali dalam keadaan terlipat, untuk dimasukkan dalam kotak suara yang berada di TPS. Petugas KPPS, Keamanan, Panwaslu lapangan, dan Saksi wajib menjaga kerahasian pemilih.
(Diterbitkan pada rubrik Metrosiana, Harian Posmetro Padang)
Mengidap penyakit merupakan kondisi yang selalu dihindari setiap orang normal. Tapi bagaimana kalau tiba-tiba seorang pemilih atau keluarga pemilih terserang penyakit? Terutama terserang penyakit yang harus ditanangani dengan rawat inap di rumah sakit atau klinik.
Pemilih atau keluarga pemilih yang menjalani rawat inap, harus melaporkan kondisi yang dialami kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS domisilinya. Mereka melaporan akibat rawat inap yang dialami, menyebabkan mereka tidak dapat memberikan suara di TPS yang telah ditetapkan. Proses pelaporan pemilih atau keluarga pemilih semakin cepat, semakin baik. Tidak perlu menanti pada saat hari pemungutan suara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS, meneliti nama pemilih atau keluarga pemilih dalam salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Apabila nama pemilih atau keluarga pemilih tercantum dalam salinan DPT, maka petugas KPU Kabupaten/Kota/PPK/ PPS/KPPS menerbitkan surat pindah memilih (Formulir Model A5).
Kemudian, surat pindah memilih yang telah diperoleh, diserahkan kepada petugas PPS/KPPS yang terdekat dengan rumah sakit atau klinik, tempat pemilih dan keluarga pemilih menjalani rawat inap. Petugas PPS/KPPS memasukkan nama pemilih atau keluarga pemilih pada Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) atau formulir Model A4.
Untuk pelaksanaan pemungutan suara, Ketua KPPS menugaskan anggota KPPS sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang dan 1 (satu) orang petugas keamanan TPS, didampingi panwaslu lapangan serta saksi.
Mereka membawa perlengkapan seperlunya untuk melaksanakan kegiatan pemungutan suara dengan cara mendatangi tempat pemilih dan keluarga pemilih di tempat rawat inap. Perlengkapan seperlunya yang dimaksud adalah bilik suara, surat suara, alat menandai, dan tinta.
Kepada pemilih atau keluarga pemilih tetap diberikan 4 (empat) jenis surat, sama dengan surat suara yang diberikan kepada pemilih normal. Setelah masing-masing surat suara diberi tanda pilihan oleh pemilih, kemudian dilipat dan selanjutnya diserahkan kepada petugas KPPS.
Petugas KPPS membawa seluruh surat suara kembali dalam keadaan terlipat, untuk dimasukkan dalam kotak suara yang berada di TPS. Petugas KPPS, Keamanan, Panwaslu lapangan, dan Saksi wajib menjaga kerahasian pemilih.
(Diterbitkan pada rubrik Metrosiana, Harian Posmetro Padang)
Pemilih Tambahan
Oleh : Husni Kamil Manik
Setiap pemilih punya hak menentukan di mana ia ingin memberikan suara, boleh pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi domisilinya, atau TPS lain. Syaratnya adalah ia telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemilih yang memberikan suara pada TPS lain, di luar tempat ia terdaftar dalam DPT disebut sebagai pemilih tambahan. Seseorang yang menjadi pemilih tambahan akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), apabila proses pelaporannya masuk paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
Status pemilih tambahan dapat diperoleh karena keadaan tertentu yang menyebabkan pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang telah ditetapkan.
Penyebab keadaan tertentu yang dimaksud karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, atau kondisi tidak terduga di luar kemauan dan kemampuan pemilih seperti sakit, menjadi tahanan, tugas pekerjaan (pilot, pramugari, nakhoda, pekerja lepas pantai, masinis, pemantau pemilu, pengawas pemilu, saksi pemilu, wartawan, dan pejabat negara/PNS), tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam.
Selain itu, pemilih harus mendapatkan surat pindah memilih (formulir Model A5) yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS setempat, yang akan diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS di lokasi TPS, tempat ia akan memilih. Penyerahan surat pindah memilih, harus dilengkapi dengan menunjukkan bukti identitas diri.
Pemilih tambahan yang telah melaporkan diri kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS setempat, datanya dicatat dalam formulir DPTb (Model A4).
Pada saat pemungutan suara dilakukan, pemilih tambahan hanya dapat memberikan suara pada saat terakhir sebelum pemungutan suara dinyatakan usai, atau waktu telah mendekati pukul 12.00 waktu setempat. Itu pun, apa bila surat suara yang belum terpakai atau surat suara cadangan masih tersedia.
Apabila surat suara tidak tersedia, Ketua KPPS menganjurkan pemilih tambahan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat, dengan memperhatikan batas waktu pemungutan suara pukul 12.00 waktu setempat.
Bagi pemilih tambahan yang dapat memberikan suara, Ketua KPPS memberikan 4 (empat) jenis surat suara, masing-masing surat suara untuk calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kecuali untuk TPS di Provinsi DKI Jakarta dan Luar Negeri.
(Diterbitkan Harian Singgalang)
Setiap pemilih punya hak menentukan di mana ia ingin memberikan suara, boleh pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi domisilinya, atau TPS lain. Syaratnya adalah ia telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemilih yang memberikan suara pada TPS lain, di luar tempat ia terdaftar dalam DPT disebut sebagai pemilih tambahan. Seseorang yang menjadi pemilih tambahan akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), apabila proses pelaporannya masuk paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
Status pemilih tambahan dapat diperoleh karena keadaan tertentu yang menyebabkan pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang telah ditetapkan.
Penyebab keadaan tertentu yang dimaksud karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, atau kondisi tidak terduga di luar kemauan dan kemampuan pemilih seperti sakit, menjadi tahanan, tugas pekerjaan (pilot, pramugari, nakhoda, pekerja lepas pantai, masinis, pemantau pemilu, pengawas pemilu, saksi pemilu, wartawan, dan pejabat negara/PNS), tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam.
Selain itu, pemilih harus mendapatkan surat pindah memilih (formulir Model A5) yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS setempat, yang akan diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS di lokasi TPS, tempat ia akan memilih. Penyerahan surat pindah memilih, harus dilengkapi dengan menunjukkan bukti identitas diri.
Pemilih tambahan yang telah melaporkan diri kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS setempat, datanya dicatat dalam formulir DPTb (Model A4).
Pada saat pemungutan suara dilakukan, pemilih tambahan hanya dapat memberikan suara pada saat terakhir sebelum pemungutan suara dinyatakan usai, atau waktu telah mendekati pukul 12.00 waktu setempat. Itu pun, apa bila surat suara yang belum terpakai atau surat suara cadangan masih tersedia.
Apabila surat suara tidak tersedia, Ketua KPPS menganjurkan pemilih tambahan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat, dengan memperhatikan batas waktu pemungutan suara pukul 12.00 waktu setempat.
Bagi pemilih tambahan yang dapat memberikan suara, Ketua KPPS memberikan 4 (empat) jenis surat suara, masing-masing surat suara untuk calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kecuali untuk TPS di Provinsi DKI Jakarta dan Luar Negeri.
(Diterbitkan Harian Singgalang)
Langganan:
Postingan (Atom)
