Kamis, 29 Januari 2009

Surat Suara

Oleh : Husni Kamil Manik
Hampir setiap hari pada sepakan ini, ada saja politisi yang bertanya kepada saya tentang surat suara. Umumnya mereka menanyakan warna dasar surat suara, tapi ada juga yang menanyakan tentang ukuran dan bentuk surat suara. Mungkin pada saat ini, masih ada yang masih bertanya-tanya tentang surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2009, maka tulisan ini memaparkan jenis, warna, bentuk dan ukuran surat suara berdasarkan peraturan KPU No.34 tahun 2008.
Surat suara calon anggota DPR dan DPRD adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang memuat tanda gambar partai politik peserta pemilu, nomor urut partai politik, nomor urut calon, dan nama calon tetap partai politik untuk setiap daerah pemilihan.
Sedangkan surat suara calon anggota DPD adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang memuat pas foto diri terbaru dan nama calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan.
Kedua jenis surat suara tersebut akan dibagikan untuk setiap pemilih yang hadir pada saat pemungutan suara, Hari Kamis tanggal 9 April 2009 di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jenis surat suara untuk DPRD terbagi menjadi dua, yaitu surat suara calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga jumlah lembar surat suara yang diterima setiap pemilih adalah 4 (empat) lembar.
Misalnya, setiap pemilih pada TPS 1 Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang-Provinsi Sumatera Barat, akan memperoleh 1 (satu) lembar surat suara untuk memilih calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumatera Barat, 1 (satu) lembar surat suara untuk memilih calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Daerah Pemilihan (Dapil) I, 1 (satu) lembar surat suara untuk memilih calon anggota DPRD Kota Padang Daerah Pemilihan (Dapil) I, dan 1 (satu) lembar surat suara untuk memilih calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat.
Dengan jumlah pemilih yang terdaftar pada TPS 1 Kelurahan Lolong Belanti adalah 320 pemilih, terdiri dari 155 pemilih laki-laki dan 165 pemilih perempuan. Paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan, PPK Padang Utara harus selesai mendistribusikan surat suara ke setiap TPS di wilayah kerjanya, termasuk TPS 1 Kelurahan Lolong Belanti.
Sesuai dengan UU No.10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, jumlah surat suara yang tersedia di setiap TPS sebanyak jumlah pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) ditambah 2% (dua persen) dari DPT sebagai cadangan.
Surat suara berbentuk lembaran empat persegi panjang, terdiri dari 2 (dua) bagian, yang kemudian disebut bagian dalam dan bagian luar. Pada bagian dalam terdapat 2 (dua) bagian pula, yang disebut bagian atas dan bagian bawah.
Bagian atas memuat judul surat suara, logo KPU, dan logo Pemilu 2009, serta bagian bawah memuat nomor urut, nama, dan gambar parpol, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota tahun 2009.
Pada bagian luar, memuat tulisan surat suara pemilihan Umum Anggota DPR untuk Pemilu anggota DPR, atau surat suara pemilihan Umum Anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD, atau surat suara pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi, atau surat suara pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Surat suara untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dibuat dengan ketentuan : berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran 54 x 84 cm, jenis kertas HVS 80 gram dan berwarna dasar putih.
Tanda gambar partai politik dicetak berwarna (empat sparasi warna), dengan cetakan surat suara dua muka (bolak-balik), biasa (konvensional dan hasil cetakan berkualitas baik. Dalam pencetakan surat suara harus memperhatikan posisi lipatan yang tidak mengena pada nama calon dan nama partai yang dapat mengakibatkan kerusakan surat suara.
Sementara surat suara untuk calon anggota DPD dibuat dengan ketentuan : berbentuk empat persegi panjang, vertikal, dengan ukuran 54 x 84 cm, jenis kertas HVS 80 gram dan berwarna dasar putih.
Tanda gambar/foto calon anggota DPD dicetak berwarna (empat sparasi warna), dengan cetakan surat suara dua muka (bolak-balik), biasa (konvensional dan hasil cetakan berkualitas baik. Catatan lain yang harus diperhatikan adalah ukuran surat suara untuk calon anggota DPD dapat disesuaikan dengan jumlah calon anggota DPD.
Pada bagian dalam surat suara untuk Pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota memuat tulisan berwarna dengan ketentuan :
a. Pada bagian atas, baris pertama ditulis perkataan “SURAT SUARA PEMILIHAN UMUM” jenis huruf Times New Roman, dengan latar belakang mereh putih bertuliskan Pemilihan Umum 2009 dalam bentuk silhoute. Pada sebelah kiri terdapat logo Komisi Pemilihan Umum, sebelah kanan terdapat logo Pemilihan Umum 2009.
b. Baris kedua, ditulis perkataan “ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, atau ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, atau ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA”, dan
c. Baris ketiga, ditulis perkataan “DAERAH PEMILIHAN : Nama Provinsi/Kabupaten/Kota”.
Masih pada bagian dalam surat suara, sebelah bawah tulisan di atas, dicantumkan nomor urut parpol, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut calon dan nama calon tetap. Tempat/ruang tanda gambar, nomor urut, dan nama masing-masing partai politik ukurannya disesuaikan secara proporsional, sedangkan bagian tengah kolom partai politik terdapat tanda gambar partai politik.
Pada bagian kiri dalam kolom tanda gambar partai politik peserta pemilu, dicantumkan nomor urut partai politik yang bersangkutan, dan pada bagian kanan dalam kolom tanda gambar partai politik ditulis nama partai politik. Pada bawah kolom partai politik ditulis nomor urut dan nama calon dengan kolom panjang 6 cm dan lebar 1 cm dengan garis kotak tebal, jarak antar kolom nama calon dengan lainnya berukuran 0,1 cm dan untuk lipatan berjaraj paling lebar 1 cm.
Susunan nomor dan tanda gambar partai politik berjajar dari kiri ke kanan di mulai dengan nomor urut terkecil, dan ada garis batas antara nama-nama partai politik yang terletak di bagian bawah paling lebar 0,1 cm.
Kolom nomor urut, tanda gambar, nama partai politik, nama calon anggota tetap dibagi menjadi 5 (lima) baris dan 8 (delapan) kolom. Baris pertama memuat nomor urut partai dari nomor urut 1 sampai dengan 8; baris kedua memuat nomor urut partai dari nomor urut 9 sampai dengan 16; baris ketiga memuat nomor urut partai dari nomor urut 17 sampai dengan 24; baris empat memuat nomor urut partai dari nomor urut 25 sampai dengan 32; Baris kelima memuat nomor urut partai dari nomor urut 33-34 sampai dengan 41-44.
Bagi surat suara Pemilu Anggota DPD, pada bagian dalam memuat :
a. Logo Komisi Pemilihan Umum sebelah kiri dan logo Pemilihan Umum 2009 sebelah kanan;
b. Tulisan yang terletak diantara logo Komisi Pemilihan Umum dan logo Pemilihan Umum 2009, terdiri 3 (tiga) baris, yaitu :
1) Baris pertama : SURAT SUARA PEMILIHAN UMUM
2) Baris kedua : ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
3) Baris ketiga : Daerah Pemilihan
c. Pada halaman dalam surat suara DPD bagian bawah memuat kotak calon anggota DPD yang terbagi dalam nomor urut calon, foto calon, nama clon anggota DPD;
d. Ukuran kotak calon anggota DPD adalah 4 x 8,5 cm, di dalam kotak calon anggota DPD memuat kotak nomor urut ukuran 4 x 1 cm, foto calon anggota DPD ukuran 4 x 6 cm dan kotak nama calon DPD ukuran 4 x 1,5 cm.
Ukuran surat suara berlaku sama di seluruh daerah pemilihan di Indonesia kecuali daerah pemilihan yang jumlah calonnya melebihi 12 orang. Di Provinsi Sumatera Barat jumlah daerah pemilihan Pemilu Anggota DPR sebanyak 2 (dua), jumlah daerah pemilihan Pemilu Anggota DPD sebanyak 1 (satu), jumlah daerah pemilihan Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 5 (lima), dan daerah pemilihan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 65 (enam puluh lima). Apabila dalam suatu daerah pemilihan partai politik tidak mengajukan nama calon, kolom partai politik tetap ada , dan kolom daftar calon diblok.
Pada bagian luar surat suara, tepatnya pada bagian kiri atas, tempat Ketua KPPS membubuhkan tanda tangannya, sebagai tanda legalisasi surat suara, terdapat tulisan yang berisi :
a. Baris pertama “SURAT SUARA PEMILIHAN UMUM”.
b. Baris kedua “ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, atau ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, atau ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA, atau ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH”,
c. Baris ketiga “ DAERAH PEMILIHAN :………………………………………………………………”,
d. Baris keempat “KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)”,
e. Baris kelima “ 1. TPS DESA/KELURAHAN :…………………………………….”,
f. Baris keenam “2. KETUA :……………………………………………”, dan
g. Baris ketujuh “3. TANDA TANGAN :………………………………………………….”.
Beberapa politisi yang bertanya pada saya, rata-rata menanyakan warna dasar surat suara. Pada awalnya saya keheranan juga mendengarnya, tapi kemudian saya paham yang mereka maksud, setelah saya bertanya kembali pada mereka. Ternyata yang mereka dengar dari pihak lain adalah informasi adanya warna khusus untuk setiap jenis surat suara. Warna khusus pada surat suara yang membedakan antara surat suara satu dengan yang lain terletak pada bagian luar, tepatnya pada bagian kiri paling atas.
Jika surat suara terlipat, maka bagian terluar adalah bagian yang ditanda tangani ketua KPPS, pada bagian itu pula terdapat warna khusus tersebut. Perbedaan warna tersebut sebagai berikut :
a. Warna dasar kuning, tulisan DPR warna putih, tulisan Surat Suara Pemilihan Umum 2009 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat warna hitam;
b. Warna dasar merah, tulisan DPD warna putih, tulisan Surat Suara Pemilihan Umum 2009 Anggota Dewan Perwakilan Daerah warna hitam;
c. Warna dasar biru, tulisan DPRD Provinsi warna putih, tulisan Surat Suara Pemilihan Umum 2009 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi warna hitam; dan
d. Warna dasar hijau, tulisan DPRD Kabupaten/Kota warna putih, tulisan Surat Suara Pemilihan Umum 2009 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota warna hitam.
Bagaimana pun pengetahuan tentang surat suara adalah penting, terutama bagi politisi yang sedang berkompetisi pada Pemilu 2009. Karena pada surat suaralah cermin nyata suara rakyat yang dikumpulkan pada saat pemungutan suara.
(Diterbitkan pada Harian Umum Singgalang pada tanggal 31 Januari 2009, dan disambung pada Hari Senin, tanggal 1 Februari 2009)

Tidak ada komentar: