Sabtu, 04 April 2009

Pemilih Rawat Inap

Oleh : Husni Kamil Manik
Mengidap penyakit merupakan kondisi yang selalu dihindari setiap orang normal. Tapi bagaimana kalau tiba-tiba seorang pemilih atau keluarga pemilih terserang penyakit? Terutama terserang penyakit yang harus ditanangani dengan rawat inap di rumah sakit atau klinik.
Pemilih atau keluarga pemilih yang menjalani rawat inap, harus melaporkan kondisi yang dialami kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS domisilinya. Mereka melaporan akibat rawat inap yang dialami, menyebabkan mereka tidak dapat memberikan suara di TPS yang telah ditetapkan. Proses pelaporan pemilih atau keluarga pemilih semakin cepat, semakin baik. Tidak perlu menanti pada saat hari pemungutan suara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/KPPS, meneliti nama pemilih atau keluarga pemilih dalam salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Apabila nama pemilih atau keluarga pemilih tercantum dalam salinan DPT, maka petugas KPU Kabupaten/Kota/PPK/ PPS/KPPS menerbitkan surat pindah memilih (Formulir Model A5).
Kemudian, surat pindah memilih yang telah diperoleh, diserahkan kepada petugas PPS/KPPS yang terdekat dengan rumah sakit atau klinik, tempat pemilih dan keluarga pemilih menjalani rawat inap. Petugas PPS/KPPS memasukkan nama pemilih atau keluarga pemilih pada Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) atau formulir Model A4.
Untuk pelaksanaan pemungutan suara, Ketua KPPS menugaskan anggota KPPS sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang dan 1 (satu) orang petugas keamanan TPS, didampingi panwaslu lapangan serta saksi.
Mereka membawa perlengkapan seperlunya untuk melaksanakan kegiatan pemungutan suara dengan cara mendatangi tempat pemilih dan keluarga pemilih di tempat rawat inap. Perlengkapan seperlunya yang dimaksud adalah bilik suara, surat suara, alat menandai, dan tinta.
Kepada pemilih atau keluarga pemilih tetap diberikan 4 (empat) jenis surat, sama dengan surat suara yang diberikan kepada pemilih normal. Setelah masing-masing surat suara diberi tanda pilihan oleh pemilih, kemudian dilipat dan selanjutnya diserahkan kepada petugas KPPS.
Petugas KPPS membawa seluruh surat suara kembali dalam keadaan terlipat, untuk dimasukkan dalam kotak suara yang berada di TPS. Petugas KPPS, Keamanan, Panwaslu lapangan, dan Saksi wajib menjaga kerahasian pemilih.
(Diterbitkan pada rubrik Metrosiana, Harian Posmetro Padang)

Tidak ada komentar: