Sabtu, 04 April 2009

Transparansi Dana Kampanye

Oleh : Husni Kamil Manik
Tahapan Kampanye Pemilu 2009, cukup panjang. Dimulai setelah 3 (tiga) hari, partai politik dan calon anggota DPD ditetapkan. Untuk partai politik, penetapan sebagai peserta pemilu telah diputuskan KPU pada tanggal 7 Juli 2008. Sedangkan calon anggota DPD baru ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2008.
Setiap kampanye membutuhkan biaya. Hanya saja, ada yang sekedar diperhitungkan, dan ada yang memang dibayarkan. Kampanye terhadap lingkungan terdekat seperti keluarga, teman, kenalan atau simpatisan, paling tidak membutuhkan waktu. Bukankah filosofi asing menyatakan time is money? Kalau pun pengertian money pada konteks itu tidak ditransaksikan.
Kampanye di luar lingkungan terdekat, pasti menimbulkan biaya. Kalau tidak sang caleg yang membayar, pasti ada orang yang lain yang akan berkorban. Walau hanya sekedar ongkos transportasi, sebungkus nasi atau secangkir kopi.
Apalagi jika melakukan kampanye dengan metoda yang telah diatur. Yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, menggunakan media cetak dan media elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, dan rapat umum. Keseluruhan membutuhkan biaya.
Dana kampanye pertama kali harus dilaporkan sesaat setelah pembukaan nomor rekening khusus di lembaga keuangan perbankan. Laporan awal tersebut meliputi nomor rekening dan jumlah saldo awal. Laporan awal harus sampai kepada KPU sesuai dengan tingkatan kepengurusan partai, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum dimulai pada tanggal 16 Maret 2009.
Dalam hal pengurus partai politik dan calon anggota DPD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU sesuai dengan tingkatan dan batas waktu yang ditetapkan, partai politik dan calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai saksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.
Pembiayaan untuk kampanye bersumber dari partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari partai politik yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Sekecil apa pun penerimaan dan pengeluaraan kamapanye harus tercatat. Baik berupa uang atau pun barang. Pendanaan yang diterima dan dipergunakan partai maupun caleg harus terdaftar pada pembukuan.
Pembukuan dana kampanye dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik dan calon anggota DPD ditetapkan sebagai peserta pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Pembukuan ini yang menjadi dasar pembuatan laporan dana kampanye tah kedua.
Pelaporan dana kampanye tahap kedua atau terakhir, disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara.
Jika pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tersebut tidak diberikan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka KPU mengenakan sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih.
Dengan penerapan sistem pelaporan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, diharapkan peserta pemilu menjadi bagian dari upaya tercapainya penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Indonesia.
(Diterbitkan dalam rubrik Metrosiana, Pos Metro Padang)

Tidak ada komentar: