Minggu, 24 Januari 2010

Design Pemilu Kada 2010

Oleh : Husni Kamil Manik
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah (Kada) tahun 2010, merupakan keberlanjutan dari penyelenggaraan kegiatan yang sama pada lima tahun yang lalu, yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebagai suatu keberlanjutan, Pemilu Kada 2010 memiliki prinsip-prinsip dasar yang sama dengan Pilkada 2005.
Prinsip-prinsip dasar yang sampai kini masih menjadi acuan antara lain adalah pencalonan Kepala dan Wakil Kepala (KWK) Daerah dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD atau tidak memiliki kursi di DPRD. Calon KWK yang sedang menjabat sebagai KWK tidak perlu mengundurkan diri. Metoda pemberian suara pada surat suara dengan mencoblos.
Pengaturan prinsip-prinsip dasar di atas termuat dalam Undang-undang (UU) No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Namun pada bahagian yang lain, penyelenggaraan Pemilu kada 2010 mempedomani beberapa perkembangan peraturan baru yang terbit dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Peraturan baru tersebut menjadi penyebab perbedaan beberapa bahagian program dan tahapan Pemilu Kada 2010, jika dibandingkan dengan Pilkada 2005.
Perbedaan mendasar terjadi mulai saat UU No.22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu terbit. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu KWK merupakan bahagian dari tugas, wewenang dan kewajiban KPU (pasal 8 ayat 3). Implikasi pasal ini merekomendasikan dua hal : pertama, KPU (dalam hal ini maksudnya KPU di tingkat pusat) menjadi penanggungjawab pelaksanaan pemilihan KWK. Kedua, pengisitilahan pemilihan KWK berubah dari Pilkada menjadi Pemilu KWK.
Menyusul kemudian terbit pula UUNo.12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No.32 tahun 2004 tentang pemeritah daerah. Prinsip mendasar yang muncul pada UU ini adalah diakomodirnya pencalonan KWK melalui non-partai (perorangan). Sebagaimana UU No.32 tahun 2004 dijelaskan melalui PP No.6 tahun 2005, untuk menjelaskan UU No.12 tahun 2008, pemerintah menerbitkan PP No.49 tahun 2008.
Dalam hal menindaklanjuti tugas, wewenang dan kewajiban ini, KPU pada tahun 2009 telah menerbitkan Paket Peraturan Penyelenggaraan Pemilu KWK yang telah berjumlah 12 aturan. Yaitu :
1. Peraturan KPU No.62 tahun 2009 tentang pedoman penyusunan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
2. Peraturan KPU No.63 tentang pedoman penyusunan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS dalam penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
3. Peraturan KPU No.64 tentang pedoman pemantauan dan tata cara pemantauan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
4. Peraturan KPU No. 65 tentang pedoman pelaksanaan sosialisasi dan penyampaian informasi dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
5. Peraturan KPU No. 66 tentang penetapan norma, standar, prosedur dan kebutuhan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
6. Peraturan KPU No.67 tentang pedoman tata cara pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
7. Peraturan KPU No.68 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
8. Peraturan KPU No.69 tentang pedoman teknis kampanye pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
9. Peraturan KPU No.70 tentang pedoman pelaporan dana kampanye pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
10. Peraturan KPU No.71 tentang pedoman audit dana kampanye pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
11. Peraturan KPU No.72 tentang pedoman tata cara pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
12. Peraturan KPU No.73 tentang pedoman tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh PPK, KPU Kab/Kota, dan KPU Provinsi, serta penetapan calon terpilih, pengesahaan pengangkatan, dan pelantikan.
Bagi KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota, keduabelas peraturan KPU sangat membantu mempermudah perencanaan pelaksanaan dan penyelesaian penyelenggaraan Pemilu Kada. Sebab, ketika penyelenggaraan Pilkada tahun 2005, KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota harus merumuskan sendiri peraturan yang dibutuhkan dengan mempedomani undang-undang dan peraturan pemerintah saja.
Dengan terbitnya Keduabelas peraturan ini, maka design Pemilu Kada 2010 akan jau lebih lengkap. Dan KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia akan lebih cepat dapat menyelesaikan design penyelenggaraan Pemilu KWK pada tahun 2010.

Tidak ada komentar: