Senin, 01 Februari 2010

Pemilu Kepala Daerah Serentak 2010

Oleh : Husni Kamil Manik

Gubernur Sumatera Barat masa bakti 2005-2010 akan menyelesaikan tugasnya pada tanggal 15 Agustus 2010. Tepat 5 tahun sejak dilantik tanggal 15 Agustus 2005, sesuai dengan Keppres RI Nomor 6148. Beriringan pada tahun yang sama, dua walikota dan sebelas bupati di Sumatera Barat mengakhiri pula masa jabatannya.
Jika diurut tanggal berakhirnya jabatan gubernur, walikota dan bupati tersebut maka yang paling pertama berakhir adalah Kabupaten Solok (2 Agustus). Berturut-turut kemudian Kabupaten 50 Kota (10 Agustus), Kabupaten Dharmasraya (12 Agustus), Kota Bukittinggi (13 Agustus), Kabupaten Agam (13 Agustus), Provinsi Sumatera Barat (15 Agustus), Kabupaten Pasaman Barat (27 Agustus), Kabupaten Pasaman (29 Agustus), Kota Solok (31 Agustus), Kabupaten Solok Selatan (7 September), Kabupaten Padang Pariaman (15 September), Kabupaten Pesisir Selatan (17 September), Kabupaten Sijunjung (22 September). Dan kepala daerah yang terakhir adalah Kabupaten Tanah Datar (26 September).
Sejak perbincangan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah di Sumatera Barat ramai di ranah publik, arah pendapat yang mengusulkan pemungutan suara dilakukan secara bersamaan antara Pemilu Gubernur, Bupati dan Walikota lebih menguat dibanding pendapat yang mengarah pada pelaksanaan secara terpisah.
Pendapat yang mengusulkan pemungutan suara dilakukan bersamaan terinspirasi berpedoman pada pasal 235 Undang-undang (UU) No.12 tahun 2008 tentang perubahan kedua terhadap UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal tersebut berbunyi : ayat 1, pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam satu daerah yang sama berakhir masa jabatannya pada tahun 2008 sampai dengan Juli 2009 dapat diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama. ayat 2, pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam satu daerah yang sama berakhir masa jabatannya dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari, setelah bulan Juli 2009 diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama.
Merujuk pada ayat 1, dapat dinyatakan bahwa pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya dalam rentang waktu Januari 2008-Juli 2009, pada satu daerah yang sama (harus ada Pemilu Gubernur) boleh dilaksanakan secara bersamaan. Akan tetapi boleh pula dilakukan tidak bersamaan, karena pada ayat ini, yang menjadi kata kuncinya adalah kata dapat diselenggarakan.
Selanjutnya pada ayat 2, mengatur pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah Bulan Juli 2009, pada hari dan tanggal yang sama. Berarti yang masuk dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari tersebut adalah Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada Bulan Agustus, September dan Oktober 2009.
Dua ayat pada pasal 235 tersebut mengatur semangat untuk melaksanakan pemungutan suara bersamaan antara Pemilu Gubernur dengan Pemilu Bupati dan Walikota di satu wilayah provinsi yang sama. Kesamaan proses ini yang kemudian sering dinyatakan sebagai Pemilu Kepala Daerah Serentak.
Semangat untuk melakukan pemungutan suara bersamaan itu menguntungkan. Karena pada proses pemungutan suara bersamaan menimbulkan kesamaan seluruh proses program dan tahapan pemilu itu sendiri. Mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan, sampai pada proses penyelesaiannya. Keuntungan yang diperoleh pada proses tersebut dapat ditinjau dari prinsip efektivitas dan efisiensi. Efektif dalam pengelolaan program dan tahapan, efisiensi dalam pengelolaan keuangan.
Bagaimana dengan Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya Bulan November 2009 dan seterusnya? Seperti ke-14 kepala daerah di Sumatera Barat. Jika dihitung rentang waktu berakhirnya masa jabatan ke-14 kepala daerah tersebut, maka antara tanggal 2 Agustus sampai dengan 26 September terdapat kurun waktu 56 hari (masuk dalam kurun waktu 90 hari).
Tidak satu pun dari dua ayat pada pasal 235 yang mengatur hal tersebut. Sehingga, jika ada keinginan melaksanakan Pemilu Kepala Daerah Serentak, harus pula memperhatikan pasal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan tahapan pemungutan suara.
Maka pertanyan yang akan muncul adalah kapan hari dan tanggal pemungutan suara yang memungkinkan bersamaan? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dipedomani pasal 86 ayat 1, UU No.32 tahun 2004. Pasal tersebut mengatur pemungutan suara pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
Berarti, jika ke-14 Pemilu Kepala Daerah di Sumatera Barat akan dilaksanakan secara serentak, maka yang harus menjadi patokan penetapan hari dan tanggal pemungutan suara adalah masa berakhirnya masa jabatan paling awal. Dari ke-14 Kepala Daerah tersebut, yang paling awal berakhir masa jabatannya adalah Kabupaten Solok (2 Agustus 2010).
Untuk memenuhi ketentuan pada pasal 86 ayat 1, maka hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah Serentak di Sumatera Barat harus sebelum tanggal 3 Juli 2010.
Dalam rangka itu, KPU Sumbar bersama dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat, secara maraton mengupayakan penetapan program dan tahapan Pemilu Kepala Daerah Serentak. Walaupun hingga akhir bulan Januari 2010 belum tuntas fasilitasi penganggaran biaya pada APBD beberapa kabupaten/kota, sesuai dengan kebutuhan yang dirancang oleh KPU Kabupaten/Kota masing-masing.

Tidak ada komentar: