Minggu, 07 Februari 2010

Politik Anggaran dan Anggaran Politik

Oleh : Husni Kamil Manik
Dalam suatu diskusi terbatas diakhir tahun 2009 yang lalu, Ketua KPU Kabupaten Pasaman Yunzar Lubis menjelaskan kondisi perkembangan pembahasan anggaran Pemilu Bupati Pasaman 2010. Ketika memberi penjelasan, Yunzar menyelipkan dua istilah sebagai pelengkap penjelasnnya. Istilah tersebut adalah Politik Anggaran dan Anggaran Politik.
Lebih lanjut Yunzar menjelaskan tentang apa yang dimaksud politik anggaran dan anggaran politik. Bagi Yunzar, politik anggaran adalah proses pengalokasian anggaran berdasarkan kemauan politik, boleh jadi kemauan perorangan maupun kemauan kelompok. Sedangkan anggaran politik, menurutnya adalah anggaran yang dibelanjakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan proses politik, seperti anggaran pemilihan umum.
“Ketika dalam proses pembahasan anggaran politik disertai adanya politik anggaran, maka akan ada yang harus dikorbankan,” kata Yunzar.
Berlarut-larutnya proses pembahasan anggaran Pemilu Kada di Sumatera Barat sampai Bulan Februari 2010, mengingatkan saya akan apa yang dijelaskan Yunzar pada diskusi itu. Sebab, posisi anggaran Pemilu Gubernur, 2 Walikota dan 11 Bupati, masih ada yang belum menemukan kejelasan. Apa lagi jika dihubungkan dengan keinginan menyelenggarakan perhelatan Pemilu 14 kepala daerah tersebut bersamaan.
Pada hal dalam forum Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Provinsi dengan Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat (17/11/2009) di Bukittinggi, telah diperoleh kesepakatan bersama tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak untuk 13 kabupaten dan kota serta provinsi, sedangkan pelaksanaannya diusulkan pada pertengahan Juni 2010.
Seusai Rakor, Wakil Gubernur Sumbar Marlis Rahman menjelaskan kepada wartawan mengenai anggaran pelaksanaan Pilkada serentak Pemprov dan kab/kota yang menggelar pemilu kepala daerah disepakati adanya "sharing" anggaran (ANTARA News, Rabu, 18 November 2009 04:27 WIB)
Sejak selesainya penyelenggaraan Pemilu Presiden 2009, pada Bulan Agustus 2009 KPU Sumbar telah mulai merumuskan besaran anggaran Pemilu Kepala Daerah. Dalam rumusan tersebut perhitungan anggaran yang dibutuhkan berdasarkan 2 (dua) asumsi. Pertama jika Pemilu Gubernur dilaksanakan terpisah dengan Pemilu 13 Bupati/Walikota, maka dibutuhkan anggaran Rp. 179,9 milyar. Kedua apabila diselenggarakan bersamaan maka dibutuhkan anggaran Rp. 74 milyar, atau dapat menghemat Rp. 104,9 milyar.
Sedangkan anggaran Pemilu 13 Bupati/Walikota. Berdasarkan kebutuhan biaya yang diajukan KPU Kabupaten/Kota, untuk melaksanakan pemilihan secara terpisah adalah Kabupaten Solok (Rp. 21.865.630.380), Kabupaten 50 Kota (Rp. 17.713.094.894), Kabupaten Dharmasraya (Rp. 12.883.559.850), Kota Bukittinggi (Rp. 12.806.729.826), Kabupaten Agam (Rp.15.249.596.911), Kabupaten Pasaman Barat (Rp. 18.253.367.000), Kabupaten Pasaman (Rp. 9.430.840.163.), Kota Solok (Rp. 6.480.590.900), Kabupaten Solok Selatan (Rp. 17.056.554.000), Kabupaten Padang Pariaman (Rp. 18.420.057.000), Kabupaten Pesisir Selatan (Rp. 27.706.738.700), Kabupaten Sijunjung (Rp. 12.685.042.606), dan Kabupaten Tanah Datar (Rp. 16.686.802.053).
Jika Pemilu Gubernur dengan Pemilu 13 Bupati/Walikota di Sumatera Barat dilaksanakan terpisah, maka rencana kebutuhan anggaran yang diajukan KPU Sumbar dan 13 KPU Kabupaten/Kota adalah Rp.179,9 milyar ditambah dengan Rp.207,2 milyar, atau setara dengan Rp. 387,1 milyar.
Secara bersamaan KPU Sumbar dan 13 KPU Kabupaten/Kota mengajukan rencana anggaran agar dapat dibahas dalam pembahasan APBD 2010 di tingkatan masing-masing. Dalam proses pembahasan APBD 2010 yang telah dimulai Bulan September 2009, kebanyakan Pemerintah Daerah dan DPRD tidak melibatkan KPU setempat. Perlakuan itu juga dialami KPU Sumbar.
Pada penghujung tahun 2009, satu per satu APBD disahkan dalam rapat paripurna DPRD. Setelah ditetapkan, diketahui informasi berapa jumlah anggaran Pemilu Kepala Daerah yang telah dialokasikan dalam APBD 2010. Dari informasi yang berkembang, diketahui besaran alokasi anggaran Pemilu Gubernur adalah Rp. 30.000.000.000. Alokasi anggaran Pemilu Bupati/Walikota, berdasarkan keterangan 13 KPU Kabupaten/Kota adalah Kabupaten Solok (Rp. 8.000.000.000), Kabupaten 50 Kota (Rp. 7.250.000.000), Kabupaten Dharmasraya (Rp. 5.000.000.000), Kota Bukittinggi (Rp. 6.000.000.000), Kabupaten Agam (Rp. 7.400.000.000), Kabupaten Pasaman Barat (Rp. 8.657.157.800), Kabupaten Pasaman (Rp. 6.500.000.000), Kota Solok (Rp. 5.475.615.000), Kabupaten Solok Selatan (Rp. 6.000.000.000), Kabupaten Padang Pariaman (Rp. 8.500.000.000), Kabupaten Pesisir Selatan (Rp. 4.800.000.000), Kabupaten Sijunjung (Rp. 5.400.000.000), dan Kabupaten Tanah Datar (Rp. 7.200.000.000).
Atau jika pengalokasian anggaran Pemilu Gubernur, 2 Walikota, dan 11 Bupati dalam 14 APBD se-Sumatera Barat dijumlahkan, maka diketahui anggaran yang tersedia adalah Rp. 116.182.772.800.
Setelah informasi alokasi pendanaan dalam APBD Kabupaten/Kota diterima KPU masing-masing, dalam waktu yang singkat, KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat menanggapi kebijakan tersebut. Dari ke-13 KPU Kabupaten/Kota, hanya satu yang menyatakan pengalokasian anggaran Pemilu Kepala Daerahnya sudah mencukupi. Daerah tersebut adalah Kota Solok.
“Jauh panggang dari api”. Itu lah istilah yang tepat untuk menggambarkan posisi pengalokasian anggaran dengan perencanaan anggaran. Jumlah anggaran secara keseluruhan yang dialokasikan dalam APBD, jika dibandingkan dengan yang direncanakan KPU hanya 30% yang disediakan.
Ketetapan Pemda-DPRD tentang alokasi anggaran tersebut, menarik untuk dicari kejelasannya. Mengapa hanya 30% dari pengajuan anggaran oleh KPU yang disetujui? Atau kalau surut ke belakang, maka perlu diketahui apa yang menjadi ukuran KPU dalam membuat rencana anggaran.
Ada kemungkinan gagasan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah secara bersamaan tidak didukung sepenuhnya oleh kalangan DPRD Kabupaten/Kota. Misalnya, dalam suatu pertemuan antara Komisi III DPRD Sijunjung dengan KPU Sumbar di Padang (3/2/2010), Syawal Djusat Gunung Bungsu dari DPRD Sijunjung mengatakan, sharing anggaran yang terjadi antara provinsi dengan kabupaten/kota tidak proporsional. Terkesan provinsi menumpangkan helat kepada kabupaten/kota. “Kami selaku orang daerah jangan dipaksa menerima kehendak provinsi. Bupati bukan bawahan gubernur. Jika provinsi tidak cukup anggaran melakukan Pemilu kada, maka tidak usah saja diadakan. Biar kami di Sijunjung melakukan pemilihan bupati/wakil bupati sendiri,” kata Djusat (Harian Singgalang, Kamis, 4 Februari 2010, Hal A-5).
Kecilnya anggaran yang dialokasikan juga disinyalir Koordinator Divisi Teknis KPU Sumatera Barat M. Mufti Syarfie tidak memperhatikan Permendagri No.57 tahun 2009.
“Jika Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperhatikan Permendagri itu dalam penyusunan penyediaan anggaran 14 pilkada serentak maka dana dialokasikan akan sesuai yang direncanakan KPU, “katanya (www.antara-Sumbar.com. Sabtu, 09/01/2010 06:05 WIB).
Untuk mengukur cukuptidaknya anggaran Pemilu Kepala Daerah, selain Permendagri N0.57/2009, masih dibutuhkan pengaturan terhadap besaran honorarium penyelenggara. Sebab mata anggaran tersebut termasuk anggaran yang jumlah alokasinya dominan dibanding dengan mata anggaran lain.
Ketidakjelasan alokasi pendanaan Pemilu Kepala Daerah serentak, mendorong Gubernur Sumatera Barat Marlis Rahman mengadakan kembali Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Bupati/Walikota se-Sumatera Barat, tanggal 12 Januari 2010 di Batusangkar.
Pada pertemuan itu, Gubernur bersama 19 bupati dan wali kota se-Sumatera Barat menyepakati standar biaya khusus (SBK) untuk Pemilu Kepala Daerah yang dilaksanakan serentak.
"Kita sudah mendapatkan kesepakatan bersama dalam persiapan pembiayaan pilkada serentak di 13 kabupaten/kota, plus provinsi dan telah dilakukan penandatanganan tujuh pasal kesepatan SBK Pilkada mendatang," katanya. ( www.mediaindonesia.com. Selasa, 12 Januari 2010 17:31 WIB).
Gubernur juga menjelaskan, SBK adalah standar biaya maksimal dalam pendanaan pilkada yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jadi, prinsip kesepakatan SBK Pilkada 2010 adalah efisiensi, efektivitas, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, disepakati dalam SBK Pilkada, meliputi standar honor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian, standar khusus biaya tenaga pengamanan, Panwas Pilkada, surat suara, formulir-formulir, alat kelengkapan tempat pemunguan suara (TPS), dan biaya transportasi serta kebutuhan logistik lainnya.
Bagi 13 kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pelaksanaan pilkada bersamaan dengan Pilkada Provinsi, maka untuk pembiayaan penyelenggaraan termasuk pengamanan dan Panwaslu dibebankan kepada kab/kota yang bersangkutan. Sedangkan Pemerinah Provinsi Sumbar, membantu untuk kelengkapan KPPS seperti alat coblos, tanda pengenal, lem, bolpoint, tinta, stiker kotak suara, segel, tanda khusus, karet gelang dan gembok kotak suara serta pendistribusian sampai ke KPU Kabupaten/Kota.
Kemudian, dalam kesepakatan dinyatakan bahwa enam kab/kota yang tidak melaksanakan pilkada, seluruh pembiayaan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi, kecuali biaya keamanan dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) dibebankan kepada Pemkab/Pemkot.
"Untuk honor KPPS, PPS dan PPK akan disesuaikan dengan standar pilpres," terang Firdaus K (Sekda Prov.Sumbar) kepada Padang Ekspres, kemarin (12/1). Lebih lajut dijelaskan, penyusunan Pergub SAB (Peraturan Gubernur tentang Standard Anggaran Biaya) dilakukan agar usulan penambahan dana pilkada bisa diakomodir. (www.jpnn.com.Rabu, 13 Januari 2010 , 06:10:00).
Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Gubernur Sumbar tentang SAB Honor Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah, KPU Kabupaten/Kota menghitung kembali kebutuhan pendanaannya. Dari hasil perhitungan tersebut diketahui ketercukupan anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pemilu Gubernur, Bupati/Walikota serentak, untuk satu putaran sebagai berikut : Provinsi Sumatera Barat (Rp. 72.600.000.000), Kabupaten Solok (Rp. 13.943.368.425), Kabupaten 50 Kota (Rp. 12.971.786.780), Kabupaten Dharmasraya (Rp. 14.003.368.425), Kota Bukittinggi (Rp. 6.898.981.350), Kabupaten Agam (Rp. 15.249.595.911), Kabupaten Pasaman Barat (Rp. 11.949.130.930), Kabupaten Pasaman (Rp. 6.500.000.000), Kota Solok (Rp. 5.475.615.000), Kabupaten Solok Selatan (Rp. 10.600.000.000), Kabupaten Padang Pariaman (Rp. 8.500.000.000), Kabupaten Pesisir Selatan (Rp. 12.483.388.000), Kabupaten Sijunjung (Rp. 9.854.686.303), dan Kabupaten Tanah Datar (Rp. 11.531.061.844). Atau jika dijumlahkan, kebutuhan anggaran pada 13 Kabupaten/Kota adalah Rp. 212.561.279.246.
Jumlah Rp. 212.561.279.246 memiliki selisih Rp. 96.298.517.340 dibandingkan dengan ketersediaan anggaran Rp. 116.182.772.800. Kekurangan anggaran yang hampir Rp. 100 milyar ini, menguras perhatian semua pihak. Berbagai rapat koordinasi lanjutan diadakan, mulai dari yang difasilitasi DPRD Sumbar, Sekda Sumbar, maupun Kementerian Dalam Negeri. Tak kunjung menuntaskan alokasi anggaran di tingkat Kabupaten/Kota.
Pada beberapa daerah ada perkembangan kesepahaman antara Pemda, DPRD dan KPU. Seperti di tingkat provinsi, pengajuan anggaran yang dialokasikan pada APBD Prov.Sumbar Rp. 30 milyar disepakati untuk ditambah menjadi Rp.72,6 milyar. Kesepahaman yang sama juga terjadi di Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten 50 Kota.
Ketua KPU Sumbar Marzul Veri sebelumnya mengeluhkan masih berlarut-larutnya masalah pembagian anggaran pemilu kepala daerah dari kabupaten/kota di Sumbar. Dari 11 kabupaten dan dua kota yang menyelenggarakan pemilu kepala daerah, baru Kota Solok yang secara prinsip sudah final anggarannya dan sudah dibahas Pemkot dan DPRD setempat.(www.antara-sumbar.com, Kamis, 28/01/2010 12:55 WIB).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan sudah mengeluarkan Surat Edaran No 903/4546/SJ tertanggal 17 Desember ke seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada. Surat itu memberi arahan kepada para kepala daerah untuk mengatasi kekurangan dan keterlambatan pencairan anggaran. Misalnya, jika anggaran belum disiapkan, kepala daerah bisa mengubah peraturan soal penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan anggaran. Perubahan itu diberitahukan kepada DPRD dan disampaikan dalam laporan realisasi anggaran tahun anggaran (www.mediaindonesia.com. Jumat, 22 Januari 2010 21:47 WIB ).
Bahkan Mendagri telah mengutus Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Departemen Dalam Negeri, Tanri Bali Lamo untuk menghadiri rapat koordinasi antara Gubernur, DPRD, KPU Sumbar dengan Bupati/Walikota, DPRD dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, di Padang, tanggal 4 Februari 2010. Pada kesempatan tersebut Dirjen Kesbangpol memberikan deadline (batas waktu) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 13 pemda kota-kabupaten untuk menuntaskan masalah anggaran Pilkada Sumatera Barat Serentak paling lambat Senin, 8 Februari 2010.
Kuatnya tarik menarik pendanaan pilkada serentak 2010 yakni antara KPU, Pemprov dan DPRD Sumbar menurut pengamat politik Aldi Yunaldi, SH ditenggarai adanya upaya beberapa pihak yang ingin pilkada serentak ditunda. “Mestinya jangan sampai pilkada tertunda karena tidak tersedianya anggaran memadai yang disebabkan oleh ketidakpastian partai politik maupun calon incumbent dalam menghadapi pertarungan. Jika ini terjadi maka penyelenggaraan pilkada sudah dipolitisasi. Ini tidak sehat dalam proses pembangunan demokrasi,” jelas Aldi (Mingguan Binnews, Edisi 165/Th IV/1-7 Februari 2010, hal 4).
Dinamika penganggaran Pemilu yang terjadi dalam rentang waktu 7 (tujuh) bulan terakhir, sepertinya memiliki keterkaitan dengan apa yang dikatakan Yunzar Lubis tentang Politik Anggaran dan Anggaran Politik. Apalagi kalau kemudian dikaitkan pula dengan pendapat Pengamat Politik Aldi Yunaldi.
Tapi dinamika yang terjadi di Sumatera Barat tidak hanya disebabkan oleh faktor politik saja. Terjadinya gempa bumi berkekuatan 7,9 SR pada tanggal 30 September 2009, juga telah banyak merubah perencanaan yang digagas sebelumnya. Gubernur Sumatera Barat ketika itu Gamawan Fauzi, telah merencanakan rapat koordinasi dengan Bupati/Walikota se-Sumatera Barat pada tanggal 8 Oktober 2009. Rapat koordinasi mengagendakan pembahasan tentang pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah serentak tahun 2010. KPU Sumbar ketika itu telah diundang untuk memberikan penjalasan teknis pada saat rapat koordinasi dilaksanakan.
Namun apapun dinamikanya, prinsip dasar penyelenggaraan Pemilu sebagai alat berdemokrasi, tentu perlu menjadi acuan. Karena negara telah menetapkan demokrasi sebagai jalan menuju kesejahteraan. Membangun infrastruktur adalah untuk rakyat, tapi pemilu juga untuk rakyat.
Alasan itu layak digunakan untuk menempatkan keutamaan penganggaran Pemilu Kepala Daerah dalam APBD 2010. Agar Provinsi Sumatera Barat segera memilih pimpinan yang diakui dan dapat memenuhi kehendak rakyat. Pada waktu dan jadwal yang telah ditetapkan.
Semua pihak tentu berharap, rapat koordinasi lanjutan antara Dirjen Kesbangpol Depdagri, Gubernur, DPRD, KPU Sumbar, Bupati/Walikota, DPRD, KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2010 di Padang, dapat menuntaskan masalah ketersediaan anggaran Pemilu Kepala Daerah serentak 2010.

Tidak ada komentar: