Minggu, 14 Februari 2010

Choice of Yunzar : Dalam Tarik-Ulur Jadwal Pilkada Sumbar

Oleh : Husni Kamil Manik

Penetapan hari pemungutan suara Pemilu Gubernur Sumbar telah dilakukan. Ketetapannya adalah Hari Rabu, tanggal 30 Juni 2010. Penetapan ini, menjadi akhir dinamika perencanaan yang terbangun dalam rentang waktu Bulan Juli 2009 hingga Februari 2010.
KPU Sumbar telah mencurahkan perhatian pada perencanaan Pemilu Gubernur Sumbar 2010, sejak Pemilu Presiden 2009 usai. Berbekal pengalaman penyelenggaraan Pilkada, Pemilu Legislatif, dan Pemilu Presiden. Rancang bangun program dan tahapan pun dirumuskan.
Proses pengkoleksian dasar hukum penyelenggaraan menjadi bahagian penting dalam perencanaan. Rujukan utamanya adalah Undang-undang (UU) No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut telah pula dirubah pertama kali dengan UU No.8 tahun 2005, kemudian dilakukan lagi perubahan kedua dengan UU No.12 tahun 2008. Adanya perubahan terhadap aturan perundang-undangan sejak pertama diterbitkan tahun 2004 adalah tantangan tersendiri bagi KPU Sumbar.
Sederet aturan lain menjadi pelengkap adalah Undang-undang No.22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang telah pula dirubah pertama dengan terbitnya PP No.17 tahun 2005, dan perubahan kedua dengan PP No.49 tahun 2008.
Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mendapat tempat tersendiri sebagai pedoman perencanaan. Karena salah satu kunci keberhasilan pengelolaan Pemilu, terletak pada keberhasilan pengelolaan logistik Pemilu.
Pembahasan program dan tahapan di internal KPU Sumbar mengalami pasang-surut. Pleno KPU Sumbar sejak awal menetapkan pola pembahasan difasilitasi Tim Kelompok Kerja (Pokja). Hasil pembahasan pokja telah dapat merumuskan 9 (sembilan) dokumen rancangan. Tiga dokumen dibuat sebelum bencana Gempa 30 September 2009, dan enam yang lain ditetapkan setelahnya.
Berdasarkan catatan Staf Koordinator Divisi Teknis KPU Sumbar Fairuz Hayatus Syafari, yang bertugas mengikuti seluruh pembahasan tahapan Pemilu. Secara berurutan kesembilan dokumen rancangan tahapan Pemilu Gubernur menetapkan tanggal pemungutan suara yang berbeda.
Rancangan pertama, menetapkan pemungutan suara tahap I pada tanggal 21 Juni 2010. Rancangan ini, dianggap memiliki kelemahan pada rancangan pelaksanaan pemungutan suara tahap II. Karena, rancangan pemungutan suara tahap II pada tanggal 16 Agustus 2010 telah melampaui akhir masa jabatan Gubernur Sumatera Barat. Pertimbangan lain adalah waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi selama 14 hari.
Rancangan kedua, menetapkan pemungutan suara tahap I pada tanggal 10 Mei 2010, dan tahap II pada tanggal 1 Juli 2010. Jadwal ini dirubah lagi dengan mempertimbangkan putaran pertama, jika tidak ada sengketa memang putaran kedua dapat dilaksanakan pada 1 Juli 2010 namun jika ada sengketa sebelum putaran kedua maka harus ada jadwal alternatif.
Rancangan ketiga, menetapkan pemungutan suara tahap I pada tanggal 28 April 2010, sedangkan rancangan tahap II pada tanggal 30 Juni 2010, dengan catatan tidak ada sengketa. Jika ada sengketa di Mahkamah Konstitusi dijadwalkan pada 14 Juli 2010.
Rancangan keempat, menetapkan pemungutan suara tahap I pada tanggal 12 Mei 2010, sedangkan rancangan tahap II pada tanggal 16 Juni 2010, dengan catatan tidak ada sengketa. Jika ada sengketa di Mahkamah Konstitusi dijadwalkan pada 30 Juni 2010.
Rancangan kelima, menetapkan pemungutan suara tahap I pada tanggal 12 Mei 2010, sedangkan rancangan tahap II pada tanggal 16 Juni 2010, dengan catatan tidak ada sengketa. Jika ada sengketa di Mahkamah Konstitusi dijadwalkan pada 15 Juli 2010.
Rancangan keenam, menetapkan pemungutan suara tahap I pada tanggal 16 Juni 2010, sedangkan rancangan tahap II pada tanggal 15 Juli 2010, dengan catatan tidak ada sengketa. Jika ada sengketa di Mahkamah Konstitusi dijadwalkan pada 11 Agustus 2010.
Rancangan ketujuh, menetapkan pemungutan suara tahap I pada tanggal 16 Juni 2010, sedangkan rancangan tahap II pada tanggal 28 Juli 2010, dengan catatan tidak ada sengketa. Jika ada sengketa di Mahkamah Konstitusi dijadwalkan pada 1 September 2010. Rancangan ketujuh ini, sudah mulai melibatkan KPU Kabupaten/Kota. Setelah melalui pembahasan mengenai kemungkinan dilakukan pemungutan suara serentak.
Rancangan kedelapan, menetapkan pemungutan suara tahap I pada tanggal 4 Agustus 2010, sedangkan rancangan tahap II pada tanggal 20 Oktober 2010, dengan catatan ada sengketa di Mahkamah Konstitusi. Rancangan kedelapan, dirumuskan sebagai sikap terhadap berlarut-larutnya pembahasan antara Kepala Daerah dan DPRD tentang pemenuhan anggaran sesuai dengan yang diajukan KPU. Rancangan ini, dihasilkan pada Rapat Kerja Tim Khusus yang dibentuk Ketua KPU Sumbar. Tim Khusus beranggota ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih. Tim Khusus melakukan pembahasan maraton selama 4 (hari) berturut-turut di Aula KPU Sumbar.
Rancangan kesembilan, menetapkan pemungutan suara tahap I pada tanggal 30 Juni 2010, sedangkan rancangan tahap II pada tanggal 22 September 2010, dengan catatan ada sengketa di Mahkamah Konstitusi. Rancangan kesembilan, mulai dibahas setelah mempertimbangkan rancangan kedelapan yang pelaksanaan pemungutan suara tahap I telah melampaui aturan batas waktu yang telah ditentukan (pasal 86 ayat 1 UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah).

Choice of Yunzar
Setelah merumuskan rancangan kedelapan yang mengerahkan banyak sumber daya KPU Provinsi dan beberapa Kabupaten/Kota terpilih. Pembahasan rancangan kesembilan terkesan unik. Usulan rancangan kesembilan tercetus dari gagasan Ketua KPU Kabupaten Pasaman Yunzar Lubis. Dalam merumuskan gagasannya, Yunzar mengedepankan aturan batas akhir penetapan hari pemungutan suara sebagai patokan menetapkan jadwal program dan tahapan Pemilu Kepala Daerah.
Yunzar secara konsisten menetapkan hari pemungutan suara paling lambat satu bulan sebelum akhir masa jabatan kepala daerah (pasal 86 ayat/ UU No.32/2004). Di samping itu Yunzar juga berkomitmen merealisasi kesepakatan Gubernur, Bupati dan Walikota se Sumatera Barat untuk tetap melaksanakan pemilu kepala daerah secara bersamaan. Sehingga hari pemungutan suara tahap pertama harus berpedoman pada satu bulan sebelum akhir masa jabatan kepala daerah yang paling awal. Dalam hal ini, akhir masa jabatan Bupati Kabupaten Solok yang paling awal, yaitu 2 Agustus 2010.
“Jadi, pemungutan suara tahap I harus dijadwalkan paling lambat tanggal 2 Juli 2010,” kata Yunzar di hadapan Ketua dan Anggota KPU Sumbar, pada tanggal 27 Januari 2010 di Aula Kantor KPU Sumbar.
Pernyataan Yunzar langsung diselidik Koordinator Divisi Teknis KPU Sumbar M.Mufti Syafie. “Jika dihitung mundur, dari sejak awal tanggal 2 Juli sampai dengan sekarang, berarti kan tidak ada lagi 6 bulan. Bagaimana untuk memenuhi ketentuan pembentukan PPK dan PPS yang paling lambat 6 bulan sebelum pemungutan suara? tanya Mufti.
Menanggapi pertanyaan Mufti, selanjutnya Yunzar mengutip pasal 42 Undang-undang (UU) No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
“Pengertian penyelenggaraan Pemilu pada pasal 42, tidak tegas membatasi maksud penyelenggaraan Pemilu. Apakah awal tahapan Pemilu atau hari dan tanggal pemungutan suara. Jika diartikan sebagai hari dan tanggal pemungutan suara tahap I, maka tidak pernah ditemukan pengoperasionalannya selama dua kali Pemilu setelah UU No.22/2007 terbit,” jelas Yunzar.
Selanjutnya Yunzar memberi contoh pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009 yang pembentukan PPK dan PPS dilakukan Bulan Januari 2009, sementara pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 9 April 2009. Berarti masa pembentukan kurang dari 6 (enam) bulan. Setelah itu, dilakukan pembubaran pada bulan yang sama.
Begitu pula pelaksanaan Pemilu Presiden 2009 yang pembentukan PPK dan PPS dilakakukan pada akhir Bulan April 2009, sementara pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2009. Berarti, masa pembentukan kurang dari 6 (enam) bulan.
“Kembali pada pertimbangan penetapan hari dimulainya tahapan Pemilu, menurut Saya tidak ada salahnya jika penetapan 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dipatok dari hari dan tanggal pemungutan suara tahap II,” ujar Yunzar menegaskan.
Dalam rancangannya Yunzar menetapkan Hari Rabu tanggal 30 Juni 2010 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara tahap I, dan Hari Rabu tanggal 22 September 2010 untuk pelaksanaan pemungutan suara tahap II. Sehingga jika dihitung mundur 6 (enam) bulan sejak tanggal 22 September 2010, maka pembentukan PPK dan PPS paling lambat boleh dibentuk pada tanggal 22 Maret 2010.
Namun alasan Yunzar belum dapat diterima Mufti. Karena itu Mufti pun menanyakan penjadwalan tahapan sebelum pelaksanaan pemungutan suara tahap I.
“Jika dihitung dari sejak hari ini (8/02/2010), waktu yang tersisa hanya kurang dari 5 (lima) bulan. Bagaimana dengan penjadwalan tahapan yang waktu penyelenggaraannya diatur dalam undang-undang? Tanya Mufti.
Menjawab pertanyaan tersebut, Yunzar mengajukan 2 (dua) tahapan yang waktunya panjang dan diatur dalam undang-undang menjadi persyaratan, agar jadwal pemungutan suara tahap I dapat diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2010. Pertama, tahapan pemutakhiran data pemilih yang waktu pelaksanaannya paling singkat 60 (enam puluh) hari atau 2 (dua) bulan. Kedua, tahapan pencalonan yang waktu pelaksanaan diatur selama hampir 2 (dua) bulan.
“Pada pelaksanaannya dua tahapan ini dapat diselenggarakan beriringan atau bersamaan. Sehingga waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan kedua tahapan itu, hanya menghabiskan waktu 2 sampai 2,5 bulan,” kata Yunzar.
Setelah penjelasan Yunzar dipahami peserta diskusi, Saya mengajukan kegiatan lain yang perlu menjadi persyaratan penentuan jadwal pemungutan suara. Kegiatan itu adalah pengadaan dan pendistribusian logistik yang harus sesuai dengan aturan Keppres No.80/2003. Menurut penjelasan Sekretaris KPU Sumbar Hendrinal, diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan itu membutuhkan waktu paling singkat 45 (empat puluh lima) hari.
Dengan menyelaraskan jadwal pembentukan PPK dan PPS, pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, serta pengadaan dan pendistribusian logistik, maka Yunzar mampu meyakinkan ketua dan anggota KPU Sumbar bahwa masih mungkin dilakukan pemungutan suara tahap I pemilihan Gubernur, 2 walikota dan 11 bupati pada tanggal 30 Juni 2010.
Gagasan Yunzar telah diformulasikan dalam bentuk Keputusan KPU Sumbar No.6 tahun 2010 tentang Program, Tahapan dan Jadwal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar tahun 2010. Keputusan tersebut disepakati Pleno KPU Sumbar pada tanggal 8 Februari 2010. Konsep yang sama ditetapkan pula pada 13 kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan bupati/walikota tahun 2010 secara bersamaan.
Penetapan jadwal hari dan tanggal pemungutan suara tahap I, telah mengakhiri tarik-ulur penetapan jadwal. Seiring itu pula, penetapan jadwal telah menyelesaikan masalah sempitnya waktu yang masih tersedia akibat berlarut-larutnya pembahasan anggaran Pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Gagasan Yunzar telah terbukti bermanfaat besar dalam menyelesaikan masalah penjadwalan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Serentak di Sumatera Barat. Agar tak mudah terlupakan, maka Saya mencatat gagasan itu dengan istilah Choice of Yunzar.

Tidak ada komentar: