Rabu, 21 Juli 2010

Pemungutan Suara, Hari yang Diliburkan

Oleh : Husni Kamil Manik
Rakyat Sumatera Barat akan menyalurkan kedaulatannya kembali. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU Sumatera Barat, Hari Rabu, tanggal 30 Juni 2010 merupakan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2010-2015.
Menindaklanjuti keputusan KPU Sumatera Barat Nomor 06/Kpts/KPU-Prov-003/2010, Gubernur Sumatera Barat menerbitkan surat ederan Nomor 800/1729/BKD/V-2010 tertanggal 13 April 2010.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menetapkan bahwa tanggal 30 Juni 2010 ditetapkan sebagai hari libur. Karena tanggal 30 Juni 2010 bertepatan dengan Hari Rabu yang merupakan hari kerja efektif. Ketetapan ini diputuskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Pasal 86 ayat (3) berbunyi pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Konsekuensinya adalah setiap aktifitas rutin pemerintahan dan masyarakat di Sumatera Barat harus berpedoman kepada ketetapan Gubenur tersebut. Kantor Pemerintahan, Sekolah, Perusahaan BUMN/BUMD harus menjadi “lokomotif” dalam melaksanakan ketetapan tersebut.
Sangat mengherankan jika ada Kantor Pemerintahan Daerah seperti Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga masih akan melaksanakan Ujian Nasional (UN) Pendidikan Kesetaraan Paket A, dan Paket B pada tanggal 29 Juni s/d 1 Juli 2010. Walaupun kegiatan itu diselenggarakan berdasarkan Petunjuk Operasi Standar (POS) yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Kegiatan ujian nasional, pasti akan mempengaruhi kehadiran peserta dan penyelenggara pada pemungutan suara. Apalagi jumlah mereka tidak sedikit, jika pada satu daerah kabupaten/kota ada ratusan orang, maka untuk Provinsi Sumatera Barat jumlah yang terlibat kegiatan tersebut mencapai jumlah ribuan orang.
Pantas untuk dijadikan pembelajaran, bagaimana kesadaran masyarakat di Kenagarian Rabi Jonggor Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat. Pemerintah, pedagang dan masyarakat bermufakat untuk merubah hari pasar pada satu minggu ini. Permufakatan tersebut menetapkan mempercepat hari pasar yang biasanya Hari Rabu menjadi Hari Selasa.
Kepatuhan kolektif aparat pemerintah, pihak swasta dan masyarakat dalam mendukung kehadiran pemilih dalam pemungutan suara adalah faktor penting keberhasilan penyelenggaraan Pemilu. Sehingga pemberlakuan ketetapan Gubernur harus mutlak dilaksanakan. Dan harus pula dikawal bersama oleh kekuatan masyarakat sipil.

Tidak ada komentar: